Evakuasi penemuan Jasad Korban di area persawahan, diduga korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri.

TUBAN | duta.co – Misteri ditemukannya jasad perempuan di area persawahan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban pada Senin (23/06/2025) lalu akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan.

Sebelum ditemukan meninggal, korban dikabarkan menghilang sejak Jumat (20/6/2025), Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas, saat ditemukan jasad korban berada diarea persawahan, dengan kondisi kepala menancap dilumpur.

Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, setelah mengetahui identitas korban, petugas meminta keterangan sejumlah saksi, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, korban diduga dibunuh oleh seorang pria berinisial SF (25) asal Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Korban diduga dibunuh oleh pelaku berinsial SF yang tidak lain kekasih korban. Pelaku nekat menghabisi korban setelah sebelumnya terlibat cekcok. Motifnya pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena urusan asmara,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Kamis (26/6/2025).

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat ditemui awak media di Mapolres Tuban.

Lebih lanjut, Dimas menyampaikan peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu dan baru diketahui pada Senin. Dimas juga mengatakan dari keterangan pelaku korban dibunuh dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Saat memukul yang terakhir itu mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri dan korban tercebur kearea persawahan dan tersungkur kedalam lumpur dan akhirnya meninggal,” ujarnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKP Dimas Robin.

Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup. (sad)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry