
KEDIRI | duta.co- Bea Cukai Kediri selama Juni 2025 berhasil melakukan 40 penindakan rokok ilegal yang dilakukan di wilayah kerjanya. Kondisi ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan 2024 yang hanya 94 penindakan.
Rincianya, pada 2024 angka penindakan mencapai 94 dengan jumlah yang diamankan mencapai 31.577.188 juta batang.
Selanjutnya, 2025 dalam hitungan bulan Juni ini saja, mencapai 40 penindakan dengan jumlah barang bukti yang diamankan 27.089.433 batang.
Bagian Kehumasan Kantor Bea Cukai Kediri, Arientoko, mengungkapkan, peredaran rokok ilegal selama ini didominasi rokok polos tanpa pita cukai.
“Total barang bukti yang kami selama kurun waktu 6 bulan atau satu semester saja, sudah mencapai 27.089.433 batang,” ujar Arientoko, saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan, perang yang dilakukan lembaganya terhadap peredaran rokok ilegal belum berhenti.
“Pastinya, sosialisasi dengan mengandeng pihak terkait terus digalakan melalui program Gempur Rokok Ilegal yang dijalankan pemerintah daerah melalui Sat Pol PP,” urainya.
Terakhir, Arientoko mengatakan, Bea dan Cukai sendiri juga terus menggulirkan langkah-langkah strategis dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, diantaranya ;
1. Melakukan patroli darat di jalan Tol Trans Jawa Ruas Jombang-Nganjuk maupun jalan arteri antar Kota yang dapat dimungkinkan menjadi perlintasan pengiriman.
2. Melakukan kegiatan operasi pasar mandiri maupun bersama dengan Pemerintah Daerah setempat terhadap toko-toko atau tempat-tempat penyimpanan maupun enjualan BKC Ilegal.
3. Melakukan sosialisasi sekaligus koordinasi dengan Pengusaha Jasa Titipan (PJT) apabila terdapat atensi atas pengiriman BKC Ilegal.
4. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar serta mengajak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran BKC Ilegal.
“Tentunya konsistensi dari penindakan rokok ilegal ini terus kami lakukan. Bahkan, mendapatkan dukungan aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, serta pemda melalui satpol PP,” pungkasnya (bud)