TRENGGALEK | duta.co — Slamet Subagijo (59) pensiunan PNS Pemkot Kediri warga Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. Dia diciduk Polisi di rumahnya, lantaran telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui ponsel.

“Benar, Polres Trenggalek berhasil meringkus pelaku yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (hoax) untuk memperdaya para korban guna memenuhi nafsu seksualnya,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Bambang Wibowo S, Selasa (10/4/2018).

AKBP Bambang menjelaskan, tersangka diduga kuat mengidap deviasi penyimpangan seksual skatologia, yakni tidak dapat ereksi, tidak bisa melakukan hubungan badan dengan lawan jenis. Namun, kata dia, korban dapat mencapai orgasme jika terlebih dahulu menelepon para korban, setelah secara fisik dan psikis di bawah tekanan dan melakukan perintah-perintahnya. Selanjutnya tersangka tidur tengkurap dalam keadaan telanjang sambil berimajinasi.

“Jika korban menyatakan setuju, maka tersangka seketika langsung muncul birahinya. Tersangka ini memiliki kelainan seksual yaitu mendapatkan kepuasan seksual apabila korban yang di-sms dan atau ditelepon berada dalam tekanan psikologis,’’ jelasnya.

Dipaparkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai pejabat pemerintahan. Tidak tanggung-tanggung, ia mencatut nama dua pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Timur agar para korban menuruti kehendak dan melaksanakan perintahnya.

Kemudian, dia menjelaskan, koban diajak melakukan ritual ‘Angon Banteng Unduh Yoni’ dan berdandan seperti banteng, di mana seluruh tubuhnya dari kepala sampai kaki dilumuri tinta printer warna hitam supaya terlihat seperti banteng.

Menurutnya tujuan dilaksanakan ritual, untuk menambah pamor atau yoni agar sang calon menang dalam Pilkada Jatim 2018. Apabila nanti terpilih maka para korban akan diberikan jabatan yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Para korban sebagian besar adalah pejabat teras di pemerintahan daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, tercatat korban memcapai 50 orang dan dimungkin ada korban lain yang belum diketahui.

Dari pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2014 lalu. Untuk mengetahui nomor telepon mengajak melalui 108 atau jaringan info. Ritual itu bukan inisiatif cawagub, namun hanya akal-akalannya saja.

“Tersangka dikenakan pasal 45A ayat 1 dan  pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750.000.000,” pungkas Kapolres AKBP Didit. (sip/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry