
‎SURABAYA | duta.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi B DPRD Jawa Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
‎
‎Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, menjelaskan bahwa Raperda tersebut mengusung dua misi utama, yakni pemberdayaan dan perlindungan bagi pembudidaya ikan serta petambak garam. Salah satu sorotan utama dalam regulasi ini adalah besarnya potensi produksi garam Jawa Timur yang mencapai 60 persen dari total produksi nasional, namun sebagian besar masih didominasi oleh garam konsumsi rumah tangga.
‎
‎Anik menegaskan, bahwa ketergantungan terhadap garam impor untuk kebutuhan industri harus segera diputus. Pasalnya, sejumlah industri besar seperti Kimia Farma, tekstil, hingga kosmetik membutuhkan garam dengan spesifikasi industri, khususnya kadar NaCl yang tinggi, yang hingga kini belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh petambak lokal.
‎
‎”Bagaimana bisanya petani garam ini meningkat dari hanya garam untuk rumah tangga, bisa meningkat mengelola dengan menjadi garam industri. Maka dibutuhkan alat-alat teknologi yang modern untuk bisa menjadikan kualitas NaCl yang sesuai,” ujarnya politisi asal Partai PKB ini, Senin (19/1/2026).
‎
‎Selain persoalan teknologi, Anik juga menyinggung fakta bahwa hingga saat ini garam belum masuk dalam kategori Bahan Pokok Penting (Bapokting). Akibatnya, garam tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebagaimana beras, sehingga membuka celah permainan harga oleh tengkulak.
‎
‎”Sampai detik ini tengkulak yang memainkan ini, harganya harga pasar. Maka di situ kita fasilitasi bagaimana perusahaan-perusahaan garam bisa melakukan kolaborasi untuk menyerap garam rakyat,” tegasnya.
‎
‎Guna menjamin keberlanjutan usaha petambak, Perda ini juga mendorong pembentukan koperasi petambak garam. Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah resmi yang mampu menghubungkan petambak secara langsung dengan pabrikan, sekaligus menjadi kompetitor bagi tengkulak.
‎
‎Tak hanya petambak garam, Raperda ini juga memberikan perhatian serius terhadap nasib pembudidaya ikan. Meski Jawa Timur menempati peringkat pertama untuk sektor ikan tangkap, provinsi ini justru turun ke peringkat tiga dalam hal pemberdayaan budi daya ikan. Permasalahan utama yang dihadapi antara lain degradasi lahan pesisir yang memicu banjir rob, hingga ancaman predator seperti buaya yang masuk ke area tambak.
‎
‎Anik menekankan, pentingnya intervensi pemerintah, khususnya dalam penyediaan fasilitas cold storage atau gudang pendingin, guna menjaga kualitas ikan saat panen raya agar harga tidak anjlok.
‎
‎”Ikan ini masa tahan hidupnya sebentar, setengah hari saja bisa basi. Apa yang dibutuhkan? Maintenance-nya adalah cold storage. Saya menginisiasi bagaimana cold storage yang ada difungsikan sebagai pelayanan agar tidak ada kegelisahan saat panen raya,” pungkasnya. (rud)






































