AKBP Eva Guna Pan Pandia Duta/Dok

SURABAYA | duta.co  – Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil menilang 311 kendaraan dan menyita 34 knalpot brong jelang perayaan tahun baru, Minggu (31/12/2017).
“Tindakan tegas berupa penilangan ratusan kendaraan bermotor dan puluhan sitaan knalpot brong dimalam pergantian tahun ini, merupakan komitmen kami. Demi terciptanya tata tertib berlalu lintas di Kota Surabaya, kami beserta Polsek-polsek jajaran terus melakukan penegakan lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia, Senin (1/1/2018).
Upaya ini, lanjut Pandia, merupakan komitmen dan usaha Satlantas Polrestabes Surabaya dalam menjaga kemanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamtibselancar) di Kota Surabaya. Hal itu dibuktikan dengan penindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot brong dimalam pergantian tahun 2018.
Pandia menjelaskan, penilangan ratusan kendaraan ini dilakukan antara lain pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan surat maupun dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga. Sedangkan 34 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, langsung disita petugas dan dibawa di Satpas Colombo.
“Selain disita kendaraannya karena menggunakan knalpot brong, pengendaranya juga ditilang. Untuk bisa mengambil motornya, pengendara harus mengikuti persidangan tilang dan kalau sudah harus membawa knalpot standar (asli) baru bisa mengambil motornya,” tegas Pandia.
Alumnus Akpol tahun 2000 ini menambahkan, penyitaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ini akan terus digalakkan. Tujuannya untuk memberi efek jera kepada pengendara sepeda motor, dan memberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan motor standart dalam menjaga tata tertib lalu lintas.
“Kami ingin memberi efek jera kepada masyarakat, agar mengerti dan mentaati tata tertib lalu linta. Ke depan kita akan sosialisasi dibarengi dengan penindakan tindakan knalpot brong. Otomatis nantinya kesadaran masyarakat itu akan meningkat, sehingga mereka juga akan tertib berlalu lintas,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mensosialisaikan larangan penggunaan knalpot brong kepada produsen knalpot maupun bengkel yang menjual knalpot brong. Upaya tersebut akan dilakukan secepatna. “Kami akan lakukan sosialisasi kepada penjual. Tujuannya agar mereka juga peduli bahwa knalpot yang tidak standar ini melanggar undang-undang dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain,” ucapnya.
Disinggung terkait razia moge (motor gede) yang menggunakan knalpot brong, Pandia menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu. Untuk moge, Ia mengaku penindakan akan disesuaikan dengan penggunaan knalpot standart yang disematkan pabrikan untuk motor yang cc nya besar. Jika standarisasi knalpot tersebut dilanggar, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas.
“Motor dengan kapasitas cc besar, dipabrikannya sudah menyematkan knalpot standart sendiri. Tapi kalau knalpot itu diganti dengan knalpot brong, kami tidak segan untuk menindak tegas,” pungkasnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry