Terdakwa Eko Sudarwanto membuat Jaksa gemas dalam sidang, Senin (3/9/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Kesaksian Terdakwa Eko Sudarwanto, 33, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gemas. Sebab, pria yang tinggal di Jalan Pacar Kembang VII itu menyaru sebagai perawat gadungan untuk mencuri. Sasaranya adalah laptop dan dompet milik dokter muda RSUD Dr Sutomo.

Terdakwa Eko menjalani sidang di Ruang Garuda II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9). Eko menjalani sidang dakwaan serta saksi-saksi. Dalam dakwaanya, JPU Anggraeni menyatakan jika terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian di RSUD Dr. Sutomo pada Juni lalu.

“Korbannya adalah dua dokter muda. Mereka kehilangan laptop, dompet dan uang ATMnya dikuras terdakwa,” ungkap Anggraeni.

Modusnya, terdakwa ini menyamar sebagai perawat di rumah sakit itu. Sebab saat melakukan perkara pencurian itu, terdakwa mengenakan seragam khas perawat lengkap dengan stetoskop. Bahkan dia juga mengenakan ID card yang berisi fotonya.

“Terdakwa mencuri seragam perawat terlebih dahulu sebelum mencuri benda-benda lain,” terangnya.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan sebelum beraksi, terdakwa sudah mengintai gerak-gerak atau situasi ruangan dokter muda selama dua hari. Bahkan terdakwa yang berprofesi sebagai sopir tersebut sudah hafal lokasi persemunbunyian kunci ruangan itu.

“Dalam BAP disebutkan jika kunci diletakkan di kotak APAR,” lanjut Anggraeni.

Kemudian, setelah pemeriksaan dua orang saksi korban, giliran kesaksian Eko didengarkan. Jaksa menanyakan sudah berapa kali Eko mencuri dengan modus itu. Namun Eko berkelit jika dirinya baru sekali. Jawaban inilah yang membuat jaksa gemes.

“Dua saksi korban mengatakan, sebelum dan sesudah mereka menjadi korban ada korban lain di ruang yang sama. Kamu jangan bohong,” ungkap Anggraeni. Namun, Eko tetap mengaku jika aksinya baru pertama kali.

Jaksa juga harus kembali menghela nafas dalam saat mengetahui terdakwa Eko membobol ATM milik salah satu saksi korban. Menurut Eko, dia berhasil membobol ATM milik korban setelah mengotak-atik tanggal lahir korban yang ada di KTP.

“Ternyata sesuai dan saya ambil uang korban sebanyak Rp 10 juta sedangkan laptop saya jual ke THR seharga Rp 4 juta,” ujar Eko.

Dia juga mengatakan uang hasil pencurian itu ia habiskan untuk menyewa perempuan di Tretes dan menebus motor yang sebelumnya ia gadaikan. Hingga ia ditangkap, sisa uang yang disita polisi tinggal Rp 2,5 juta.

Dalam perkara ini, terdakwa Eko dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry