SURABAYA | duta.co — Petualangan komplotan alap-alap pemeras sopir truk ‘Sakram’ boleh dikata bakal berakhir. Pasalnya kelima anggota komplotan yang meresahkan ini didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dugaan perkara pemerasan.

Mereka adalah Imam Safi’i, Sadir, Hariyono, Bambang Suherman dan Dwi Wahyu. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim.

Dalam keterangannya, saksi Sarno, kordinator perusahaan yang beralamat di Jalan Kenjeran tersebut mengatakan bahwa atas perbuatan para terdakwa, perusahaan ekspedisi PT Indah Logistik dirugikan sampai Rp 300 juta setelah surat-surat kendaraan truk pengangkut logistik disita komplotan pengaman jalan ilegal Sakram. Surat-surat berupa STNK, BPKP dan KIR disita komplotan ini dari sopir truk karena mereka tidak membayar sejumlah uang yang diminta untuk keamanan ilegal.

“Selama disita sampai 25 hari, kami tidak bisa jalan dan rugi sampai ratusan juta,” ujar Sarno.

Selain menghadirkan Sarno, jaksa menghadirkan empat sopir sebagai saksi. Mereka di antaranya Isnandar, Bambang Harianto, Abdul Basyir, Nur Mathias dan seorang anggota polisi M. Fauzi. Saksi Isnandar menyatakan jika truk yang disopirinya pernah dihentikan kelima terdakwa.

“Mereka minta uang rokok Rp 100 ribu. Pernah saya tidak memberi lalu surat-surat kendaraan diambil,” katanya.

Bambang Harianto membenarkan jika anggota komplotan ini meminta uang dengan dalih sebagai uang rokok senilai Rp 100 ribu. Dia yang polos pernah memberikan satu bungkus rokok. Tapi, mereka masih merasa kurang dan meminta uang.

Abdul Basyir dan Nur Mathias tidak pernah dimintai uang oleh anggota komplotan ini. Tapi, mereka langsung diminta memberikan surat-surat kendaraan untuk disita. “Mereka memang tidak mengancam. Tapi, kami merasa ketakutan pas diminta. Sampai sekarang belum dikembalikan,” kata Basyir.

Sementara itu, saksi M. Fauzi menyatakan jika setiap beraksi, anggota komplotan ini selalu menyebut namanya Sakram. Selama ini mereka cukup meresahkan para sopir yang melintas. Dia mencontohkan pernah truk dari perusahaan lain dibalikkan karena perusahaannya menolak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

“Sampai ada sopir yang jalan kaki ke istana negara dan akhirnya jadi atensi pimpinan,” katanya.

Kelima terdakwa ini diadili karena dianggap telah memeras perusahaan jasa antar barang PT Indah Logistik yang beralamat di Jalan Kenjeran selama lebih dari lima tahun.

Komplotan Sakram ini didirikan Syarif pada 2013 yang kini masih buron. Mereka menyasar perusahaan jasa pengiriman barang untuk diperas. Salah satu korbannya PT Indah Logistik.

Komplotan ini menghentikan truk-truk perusahaan jasa pengiriman barang ini yang melintasi jalan lintas kota. Mereka mengancam para sopir kalau ingin aman agar perusahaannya menyetor sejumlah uang secara rutin ke komplotan ini.

Para sopir yang merasa ketakutan lalu melaporkan ke perusahaan. Dengan alasan agar sopir dan barang bawaan aman, perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta per bulan untuk satu truk. Truk yang sudah membayar lalu ditempeli stiker Sakram agar aman. Selama lima tahun ini, perusahaan ini mengaku telah membayar Rp 157 juta. Namun, masih sering dimintai uang lebih. Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. (eno)