Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung saat memeriksa Fuad. Tampak oada gambar sebilah pedang dan barang bukti lain turut diamankan. (DUTA.CO/KADAM)

LAMONGAN | duta.co — Fuad (27) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Lamongan kota, kembali dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Polres Lamongan, Kamis (1/2). Sebab saat melakukan pemerasan, dia kepergok anggota Polres setempat.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, tersangka Fuad ditangkap karena kepergok melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang. Korbannya kebanyakan para pelajar yang masih berusia 14 hingga 16 tahun. “Dalam aksinya, tersangka mengancam dan memeras pelajar tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/2).

Dalam aksinya, lanjutnya, tersangka yang mengendarai sepeda motor itu membuntuti sepeda motor korban. Sampai di tempat yang dikira sudah aman, tersangka mendahului kendaraan korban.  Dengan segera, tersangka menghentikan laju kendaraan korban. Setelah kendaraan berhenti, tersangka menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Setelah korban terpojok, tersangka minta uang tunai sebagai ganti rugi kepada korban dengan cara mengancam.

“Bukan hanya uang, tersangka juga merampas HP korban dengan alasan sebagai jaminan,” katanya.

Ternyata tindakkan kiminal bukan hanya  sekali saja yang dilakukan tersangka Fuad. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres lagi, tersangka Fuad sudah 6 kali keluar masuk tahanan dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dan pemerasan. “Yang bersangkutan ini sudah enam kali keluar masuk penjara untuk kasus pencurian dan pemerasan,” katanya.

Dalam aksi tindak kriminal sebelumnya,  lanjut Feby, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pedang dan didatangi langsung ke rumahnya. Sedangkan korbannya kebanyakan para pelajar. “Para korban ini hanya bisa pasrah dan tidak berani melawan menghadapi ancaman dan gertakan pelaku,” katanya.

Hanya saja, usai kejadian kemarin, korban melaporkan ke polisi. “Berkat laporan dari para korban ini, kami akhirnya mengamankan pelaku yang berdasarkan data di kepolisian menunjukkan kalau tersangka ini sudah 6 kali masuk penjara untuk kasus yang sama,” jelasnya.

Didesak lebih lanjut, Feby menyatakan, tersanka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Disamping itu, tersangka juga bisa disangka dengan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan terhadap korban serta penggunaan senjata tajam tidak sebagaimana mestinya, dengan ancaman hukumannya 12 tahun.

Sebagai bahan penyelidikan, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa berupa motor, pedang dan kayu balok yang digunakan tersangka dalam beralsi juga sudah kami amankan,” pungkasnya. (dam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry