MIRAS: Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH  menyita ribuan botol miras dari berbagai jenis tersebut diamankan dari beberapa warung yang ada di beberapa kecamatan di Jember. (duta.co/udiek)

JEMBER | duta.co -Peredaran minuman keras (miras) oplosan yang juga beredar luas di tengah  masyarakat mendapat perhatian khusus Polres Jember. Terbukti pada Senin (16/4) Polres Jember melakukan press release hasil sitaan ribuan botol minuman keras berbagai merk dan oplosan.

Selain itu Polres Jember juga melakukan pemasangan stiker dan imbauan di sejumlah apotek untuk tidak menjual secara bebas alkohol 70 persen.

Dalam release yang digelar di halaman mapolres, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH  menyatakan disitanya ribuan botol miras dari berbagai jenis tersebut diamankan dari beberapa warung yang ada di beberapa kecamatan di Jember.

“Belajar dari kasus 2016 di Wuluhan yang menewaskan remaja putri akibat dari pesta miras oplosan serta beberapa kejadian di beberapa tempat, kami dalam seminggu telah melakukan operasi opensif terhadap miras. Hasilnya kami berhasil menyita 3762 botol berbagai ukuran dan 21 jerigen ukuran 40 liter,” ujarnya.

Masih kata perwira menengah dengan dua melati di pundak tersebut, dari ribuan miras yang disita dengan berbagai merek dan jenis, barang bukti paling banyak adalah miras oplosan.

“Dari ribuan botol yang berhasil disita yang yang paling banyak jenis miras oplosan. Para peminum rata-rata membeli alkohol 70 persen dengan dicampur berbagai minuman suplemen seperti Kuku Bima, Extra Joss, Kratingdaeng dan minuman suplemen lainnya,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Jember tahun 2010 itu menambahkan, alkohol 70 persen yang dicampur dengan minuman suplemen akan mengandung methanol, ketika dikonsumsi akan menjadi racun bagi tubuh, sehingga bisa mengakibatkan kematian.

“Selama ini para peminum dengan mudah mendapatkan alkohol 70 persen di apotek-apotek. Padahal alkohol jenis ini untuk membersihkan luka. Karena itu, hari ini kami juga mengimbau dan memasang stiker imbauan ke apotek untuk membatasi maupun memperketat penjualan alkohol tersebut,” imbuhnya.

Selain melakukan imbauan dan pemasangan stiker, dalam waktu dekat Polres Jember akan melalukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember serta apoteker untuk melakukan pengetatan penjualan alkohol 70 persen yang selama ini masih bebas diperjualbelikan.

Sementara itu salah satu pemilik apotik di kawasan jalan Gajah Mada Jember Bambang Sugianto atau Kwang, kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan patuh dengan himbauan tersebut dan akan lebih menyeleksi pembeli alkohol.

“Kami setuju dengan imbauan kapolres, bahkan jauh jauh hari kami sudah menyampaikan kepada karyawan kami di seluruh Apotek Bima untuk tidak menjual secara bebas alkohol 70 persen. Dan untuk mendeteksi agar tudak disalah gunakan, kami akan minta resep kepada pembeli,” tegasnya. (mid)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry