Keterangan foto detik.com

SURABAYA | duta.co – Awalnya baik-baik saja. Masalah ini bermula dari adanya  transaksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dengan Unibank senilai US$ 28 juta (Rp 456 M) pada 26 tahun lalu atau Mei 1999. Ketika itu, MNC Asia Holding (dulu PT Bhakti Investama Tbk) ikut serta, tetapi, mengaku hanya sebatas sebatas arranger (broker) semata.

Sebaliknya, perusahaan Jusuf Hamka tidak melihat PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding) milik Hary Tanoe itu hanya sebagai broker. Karena duit tidak kecil, CMNP melayangkan gugatan lagi, meski transaksi itu sudah berumur 26 tahun.

Direktur Independen CMNP, Hasyim mengatakan apabila gugatan ini dikabulkan pengadilan otomatis berdampak positif bagi perseroannya. “Atas nilai transaksi yang digugat Perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” kata Hasyim dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia 4 Maret 2025.

Tuntutan CMNP memang luar biasa besar. Dalam gugatan itu, CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 M Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan. Dan, dalam daftar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dugatan itu sudah terdaftar Jumat, 28 Februari 2025 dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Tak tanggung-tanggung, Hary Tanoe mengajak Hotman Paris Hutapea untuk bertempur di PN. Hotman pun menyebut gugatan Jusuf Hamka, PT CMNP terhadap bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) sudah kedaluwarsa.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan CMNP soal transaksi penerbitan surat berharga telah gugur karena terjadi pada 1999. “Ini (transaksi) bulan Mei 1999. Sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluarsa. Dari segi pidana sudah kedaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Masalahnya gugatan PT CMNP ini perdata dan, sudah diterima PN Jakarta Pusat. Bahkan sudah ada nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan perdata usianya jauh lebih lama, 30 tahun. Setelah lampau waktu 30 tahun, semua tuntutan hukum bisa gugur. Di sisi lain, banyak pakar ekonomi ikut komentar.

Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya dalam siaran persnya, Kamis, 13 Maret 2025 ikut nimbrung bicara soal arranger (broker). Ekonom menilai, ada  perbedaan antara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dan Zero Coupon Bond (ZCB) dalam kasus dugaan NCD bodong yang menyeret MNC Asia Holding dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.

“Hotman Paris keliru sebab, NCD tidak sama dengan Zero Coupon Bond. NCD bukan merupakan surat utang obligasi,” demikian Pengamat Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Fandy Thesna Widya dalam siaran persnya, Kamis, 13 Maret 2025 sebagaimana dikutip rmol.id.

Akademisi Untag ini juga menyoroti klaim Hary Tanoe dan MNC Asia Holding (dulu bernama Bhakti Investama) hanya bertindak sebagai arranger atau perantara. Sepengetahuannya, CMNP tidak pernah bertransaksi langsung dengan PT Unibank karena yang menginisiasi seluruh proses transaksi sampai terjadinya pertukaran (swap) PT MNC Asia Holding Tbk yang dahulu bernama PT Bhakti Investama yakni Hary Tanoe.

“Hotman Paris menyebut kliennya hanya bertindak sebagai arranger, apakah itu benar atau bohong, silakan yang jujur. Kalau menjadi arranger, untuk siapa?” tegas Fandy.

Ia menyebut, yang terjadi antara CMNP dan pihak Hary Tanoe adalah akibat NCD senilai 28 juta Dolar AS melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tahun 1998.

Hal itu yang menyebabkan NCD milik Hary Tanoe yang digunakan sebagai alat tukar MTN dan obligasi tahap II milik CMNP tidak bisa dicairkan. “Informasi Bank Indonesia melalui suratnya pada tahun 2003, tidak terdapat sertifikat deposito (NCD) dalam Dolar AS dan tidak diketahui adanya penerbitan NCD dalam Dolar AS,” ujar Fandy.

Selain itu, pernyataan Hotman terkait gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang disebut kedaluwarsa bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia. Menurut Fandy, berdasarkan Pasal 79a Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUUXX/2022, gugatan PT CMNP tidak kedaluwarsa. Hal inilah landasan CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.  “Berdasarkan Putusan Nomor 118/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi sesuai pasal 79a, laporan CMNP terhadap Hary Tanoe tidak kedaluwarsa,” pungkasnya. (mky,net)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry