
Muslikha Nourma Rhomadhoni, S.KM., M.Kes.
Dosen Program Studi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan
DATA kecelakaan kerja pada Portal Satu Data Kemnaker, Januari hingga Oktober 2024, tercatat 356.464 kecelakaan kerja. Dimana 91,85% dari kasus tersebut terjadi pada peserta penerima upah, 7,24% terjadi pada peserta bukan penerima upah, dan 0,91% terjadi pada peserta jasa konstruksi.
Pada 2023, tercatat 370.747 kecelakaan kerja. 93,83% dari kasus tersebut terjadi pada peserta penerima upah, 5,37% terjadi pada peserta bukan penerima upah, dan 0,80% terjadi pada peserta jasa konstruksi. Kejadian kecelakaan kerja di tempat kerja bisa mengakibatkan cedera, kecacatan, bahkan kematian. Selain itu juga menimbulkan kerusakan alat, berhentinya proses produksi, kerugian baik pribadi maupun perusahaan.
Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa
Smith (2015) menyebutkan, Risiko bahaya cedera pada pekerja dipengaruhi oleh paparan bahaya yang dikombinasikan dengan perlindungan tenaga kerja yang tidak memadai, kebijakan dan komitmen K3, Prosedur K3, Kesadaran tentang hak dan tanggung jawab K3, atau budaya tempat kerja.
Selain bahaya dan perlindungan tenaga kerja, praktik keselamatan dari atasan langsung dapat mempengaruhi risiko cedera pekerja. Karena keberadaan mereka setiap hari dan langsung berhubungan dengan pekerja, supervisor memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku terkait keselamatan pekerja.
Hasil penelitian mencatat semakin tinggi dukungan pengawasan, maka semakin kecil kemungkinan cedera. Supervisor dapat mempengaruhi perilaku keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan K3. Seorang supervisor memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Pengetahuan supervisor dianggap sebagai pendorong untuk meningkatkan kondisi keselamatan dan mengurangi cedera. Supervisor yang pro aktif dapat mengidentifikasi masalah sebelum muncul dampak terhadap pencegahan dan hasil keselamayan positif lainnya. Penelitian lain menunjukkan bahwa ada peningkatan iklim keselamatan kerja dan kinerja keselamatan melalui intervensi pelatihan dengan target kepemimpinan supervisor yang menekankan keselamatan dan interaksi dan meningkatkan penghargaan keselamatan.
Dukungan supervisor K3 didefinisikan sebagai “sejauh mana supervisor mendorong praktik kerja yang aman di antara bawahan mereka, dan mencakup elemen-elemen seperti prioritas keselamatan, penyediaan alat dan peralatan keselamatan, respons terhadap kekhawatiran keselamatan, dan penghargaan untuk perilaku aman.
Pada perusahaan dengan anggaran yang minim, keterbatasan dana untuk kontrol rekayasa yang mahal, atau pelatihan pekerja, berinvestasi dalam pengetahuan dan kapasitas keselamatan supervisor dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pekerja.
Meskipun dukungan supervisor mungkin efektif dalam mengelola risiko, penting untuk dicatat bahwa mengurangi dan mencegah cedera memerlukan komitmen organisasi terhadap keselamatan kerja. Komitmen organisasi menjadi penguat supervisor dalam memperkuat praktik supervisor keselamatan kerja. *