MALANG | duta.co – Berdasarkan data, total simpanan bank yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Februari 2022 sebesar Rp 2,084 triliun untuk klaim penjaminan. Dari total simpanan tersebut, Rp 1,712 triliun atau 82,14 persen dinyatakan layak bayar dan telah dicairkan ke 266 ribu rekening melalui LPS. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara Uji Komepetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI Malang Raya di Politeknik Negeri Malang.

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan, dari nilai Rp 2,084 triliun itu, ada Rp 372 miliar atau 17,86 persen yang tersebar di 19 ribu rekening nasabah bank yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak sesuai dengan ketentuan LPS.

“Persentase simpanan yang tidak layak bayar sebesar 76,62 persen, karena nasabah menerima bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan LPS,” jelasnya, Rabu (30/3/2022).

Dia melanjutkan, nasabah diharap lebih cermat dan berhati-hati saat ditawari cashback ataupun uang tunai dari pihak bank. Sebab, menurut Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 berbunyi, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga merupakan bagian dari perhitungan bunga.

“LPS tidak menjamin simpanan jika nasabah mendapatkan cashback dan perhitungan bunganya melebihi suku bunga yang dijamin,” lanjut Dimas.

Maka dari itu, lanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan mengimbau nasabah bank agar tidak tergiur dengan suku bunga bank yang tinggi dan tetap mematuhi persyaratan yang telah ditentukan LPS.

“Namun nasabah tak perlu ragu untuk menaruh uangnya di Bank, karena LPS telah memberikan jaminan simpanan yang nilainya mencapai Rp 2 miliar per nasabah,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry