Kepala Kejati Jatim DR Sunarta SH, MH didamping Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/7/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Pernyataan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang berencana bakal mengembalikan pengelolahan PT Yekape kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, beberapa waktu lalu, tampaknya berdampak besar terhadap tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi atas kasus ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim justru mempertimbangkan apakah perkara tersebut tetap diproses secara hukum ataukah dihentikan, kendati saat ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim terkait nilai kerugian negara.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, jika sudah ada hasil audit dari BPKP, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya akan mengkaji secara hukum apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak. “Kami akan pertimbangkan nanti. Itu (YKP) kan sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Pengurus lama juga sudah mengundurkan diri. Yang penting aset kami selamatkan,” katanya, Selasa (9/7/2019).

Menurut Sunarta, ada banyak pertimbangan perkara YKP ini dihentikan. Selain aset sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya, pengurus lama yang terjerat kasus ini sudah sudah pada tua. Beberapa diantaranya bahkan sudah meninggal dunia. Bagaimanapun, hukum tidak hanya memandang salah dan benar, tapi harus menjunjung tinggi aspek keadilan. “Kami akan melihat dari sisi kemanusian. Banyak yang sudah tua-tua,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim sudah melakukan pencekalan terhadap lima orang yang merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE. Kelimanya yaitu Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Pihak dari YKP, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono juga menyatakan mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6/2019) lalu.

Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono sekaligus menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus. “Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Sekaligus juga menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” kata Sartono beberapa waktu lalu. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry