Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke salah satu Sekolah Dasar (SD) di kawasan Sememi, Benowo, Surabaya masih berkutat ke pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya belum juga mengarah ke penentuan tersangkanya.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat salah satu SD di kawasan Sememi melakukan pembangunan sekolah. Dana hibah tersebut diajukan langsung oleh Kepala Sekolah SD setempat, kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp 300 juta. Setelah cair, pihak Kepala Sekolah SD yang menjabat tahun 2014 ini diduga tidak menggunakan dana hibah sesuai pengajuannya.

“Penyidik masih fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Sekolah, Pemkot, dan Dinas Pendidikan setempat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Minggu (10/9/2017).

Dijelaskan Heru, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi. Sayangnya Heru enggan merincikan nama-nama saksi maupun jabatan dari para saksi. Begitu juga saat ditanya mengenai calon tersangka dalam kasus dana hibah ini, lagi-lagi Heru enggan menjelaskan dengan alasan focus ke pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam penyidikan kasus ini. Intinya sebelum ada penetapan tersangkanya, maka belum ada tersangkanya,” tegas Heru kepada wartawan.

Menyoal tentang kerugian negara dari kasus ini, sama seperti sebelumnya Heru menambahkan, kerugian negara dari dugaan korupsi dana hibah ini sekitar Rp 270 juta. Sebab, dana hibah yang telah dicairkan diduga tidak dipergunakan sesuai spesifikasi dalam pengajuan. Melainkan hanya dibangun 17% dari nilai dicairkan.

“Sementara ini penyidik menemukan sekitar Rp 270 juta sebagai uang kerugian negara dari kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya telah membidik beberapa kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya. Diantaranya adalah penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya kepada Kube (Kelompok Usaha Bersama) Cahaya Abadi tahun 2014. Dari kasus ini, penyidik Pidsus telah menahan dua orang tersangka yakni Bagus Prasetyo Wibowo (25) Ketua Kube Cahaya Abadi dan Vicky Akbar NT (26) selaku rekanan.

Selanjutnya, lagi-lagi Kejari Surabaya membidik kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya yang diduga digunakan untuk program Jasmas (jarring aspirasi masyarakat) tahun 2016. Berbeda dengan pengusutan dana hibah sebelumnya, untuk kasus dana hibah tahun 2016 ini Kejaksaan masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry