SURABAYA | duta.co – Kantor advokat HAS & Partners mengajukan permohonan praperadilan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan penyitaan aset yang tidak sesuai prosedur. Permohonan ini diajukan mewakili klien mereka, Agung Wibowo, yang merasa haknya dilanggar dalam proses penyidikan.

Dalam dokumen yang diperoleh, Unit Hardabangtah Subdit II Reskrimum Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik Agung Wibowo.

Barang-barang yang disita meliputi dua unit kendaraan (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon), serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah.

H. Arifin Saibu, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon, menjelaskan kronologi kasus ini kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya. “Perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkan perkara yang menimpa klien kami ini terlalu dipaksakan karena tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama,” ujar H. Arifin, Senin, (1/7/2024).

Lebih lanjut, H. Arifin yang merupakan pensiunan Jaksa Penuntut menegaskan, “Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali. Objek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum mereka beliau menikah,” ungkapnya.

Terkait kendaraan yang disita, H. Arifin menambahkan, “Dua kendaraan (mobil) masih dalam proses leasing. Jadi mobil yang disita, masih miliknya leasing. Nanti kita siapkan menjadi saksi untuk menguatkan,” jelasnya

Kuasa hukum Agung Wibowo mengklaim bahwa penyitaan tersebut tidak sesuai dengan perkara yang sedang diproses. Mereka mendasarkan gugatan praperadilan pada Pasal 1 angka 10 KUHAP jo Pasal 77 s/d Pasal 83 dan Pasal 95 s/d Pasal 97 KUHAP.

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum menekankan bahwa penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP, termasuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Mereka juga mengutip pendapat ahli hukum M. Yahya Harahap tentang pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam proses penyitaan.

Pihak pemohon berargumen bahwa penyidik seharusnya lebih memperhatikan Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Perluasan Objek Praperadilan dalam melaksanakan penyitaan.

Mengenai proses persidangan, H. Arifin menjelaskan, “Untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang diteliti oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur penyitaan dalam proses penyidikan yang sering menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry