H Abdul Malik SH, MH, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim saat melaporkan Teguh Suharto Utomo ke Polda Jatim, beberapa waktu lalu. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – H Abdul Malik SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa Mabes Polri tidak bisa menarik laporan polisi yang saat ini ada di Polda Jatim.

Ia menilai, penyidik Polda Jatim lah yang lebih efisien dan pas menangani dugaan kasus keterangan palsu yang ia laporkan, ketimbang Mabes Polri.

“Alasannya, saksi-saksi atas kasus ini banyak tinggal di Surabaya dan  locus delicty nya pun di Surabaya. Tidak ada alasan untuk penyidik ngotot narik kasus ini ke Mabes Polri,” ujarnya, Minggu (20/8/2017).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil DPD Gerindra Jatim ini, berpendapat bahwa sebenarnya penyidik tidak menghadapi kendala berarti untuk meneruskan laporannya tersebut ke tingkat penyidikan.

Terlebih, ia juga memastikan bahwa bukti surat Dumas sudah dipegang oleh penyidik polda jatim, melalui gelar perkara yang digelar di Mabes Polri, 15 Agustus 2017 lalu.

Dengan adanya gelar perkara tersebut, hal itu mengartikan bahwa Dumas atas nama Abdul Malik tersebut telah difungsikan. Karena menurut Malik, gelar perkara di Mabes Polri tersebut diadakan berdasarkan terkirimnya surat Dumas  yang mencatut namanya tersebut. “Sedangkan saya tidak pernah membuat surat Dumas ke Wasidik dan Mabes Polri,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari Advokat Teguh Suharto Utomo yang turut menjadi terlapor di Polda Jatim dalam dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perseroan pengelola Gedung Empire Palace di Jalan Blauran 57-75 Surabaya. Teguh Cs dilaporkan oleh Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT BCM dan istri Gunawan Angka Widjaja, komisaris PT BCM Januari 2017 lalu.

“Saat itu, sekitar bulan Maret lalu, Teguh meminta tolong kepada beberapa orang advokat, termasuk salah satunya saya, untuk mendampingi proses hukum kasus yang dilaporkan Chinchin di Polda Jatim,” kata Malik.

Pengakuan Malik, tiba-tiba tanpa sepengetahuan Malik, pada April lalu, masuk surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri mengatasnamakan dirinya sebagai advokat pendamping Gunawan Angka Widjaja dkk, yang memohon perlindungan atas penyelidikan perkara ini di Polda Jatim.

Bagi Malik, surat yang dibuat Teguh yang diklaim telah mengatasnamakan dirinya itu justru menjatuhkan kredibilitasnya sebagai seorang advokat.

“Saya rugi imaterial karena surat palsu ini. Nama baik saya sebagai seorang advokat jatuh karena dianggap tidak bisa mendampingi masalah hukum kalau tidak mengadu ke Mabes Polri,” ucapnya.

Selain itu, Malik selama ini telah menganggap penyidik di kepolisian sebagai rekan kerjanya sebagai sesama penegak hukum.

Karenanya Malik kemudian melaporkan Teguh ke Polda Jatim atas pembuatan surat palsu yang mengatasnamakan dirinya. Laporannya ke Polda Jatim tersebut tertuang dalam laporan polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry