SITUBONDO | duta.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), memanggil 11 orang saksi untuk mendalami dugaan korupsi gratifikasi pinjaman atau pengelolaan dana PEN dan Pengadaan Barang Jasa Tahun 2021-2024, Selasa (12/11/2024).
Pemanggilan 11 saksi tersebut, terkait dengan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi yang kini mencalonkan diri kembali sebagai bupati berpasangan dengan Nyai Khoirani.
Juru bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pesan WhatsAppnya membenarkan, apabila penyidik KPK RI memanggil 11 orang saksi untuk diminta keterangannya.
“Hari ini, Selasa tanggal 12 November 2024, penyidik KPK memanggil 11 saksi, untuk mendalami dugaan korupsi gratifikasi pinjaman atau pengelolaan dana PEN dan PBJ tahun 2021-2024 dilakukan di Mapolres Situbondo,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sejumlah saksi yang diperiksa di Mapolres Situbondo, kata Tessa, antara lain RD pemilik CV Medyatama, Cahaya Baru, CV Sinar Dua, dan CV Abimanyu, HF Direktur CV Dhita Bangun Karya, Dwi Supriyanto Swasta, Mega Puteri Nur Candani Swasta dan Roro Vernanda Swasta.
Selain itu, SS Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Situbondo, AY PNS di Kantor DPUPP Pemkab Situbondo, David Cahyono Swasta, DANO Direktur PT Bumi Karya Utama, MR direktis CV Wijaya Gemilang, dan HJ Swasta.
Sekadar mengingatkan, sejak Bupati Situbondo dijadikan tersangka dugaan korupsi gratifikasi pinjaman atau pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan PBJ Pemkab Situbondo Tahun 2021-2024, penyidik KPK RI telah menggeledah Pendopo Situbondo dan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga KPK di Praperadilan sebanyak dua kali oleh kuasa hukum tersangka.
Namun demikian, ketika KPK RI digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak pengadilan tidak mengabulkan gugatan yang diajukan kuasa hukum Karna Suswandi.
Terkait dugaan korupsi ini, apakah akan ada korban dari rekanan maupun kadis, kaban dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo? (her).