Warga binaan saat menyerahkan wali nikah anaknya kepada petugas KUA Kecamatan Deket di Lapas Lamongan 

LAMONGAN | duta.co – Isak tangis tak dapat dibendung saat petugas kantor urusan agama (KUA) bersalaman dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Lamongan untuk menyerahkan wali nikah anak kandungnya kepada pihak KUA.

Diketahui, warga binaan pemasyarakatan yang bernama Moch. Suud harus menahan kesedihannya yang sangat mendalam sebab ia harus menyerahkan putri kandungnya menikah yang kemudian diwalikan oleh orang lain.

Plt Kalapas Lamongan Mahrus melalui Kasi Binadik dan Giatja, Dwi Achmad S mengungkapkan, layanan pernikahan merupakan hak bagi setiap warga binaan. Namun tentunya harus melengkapi semua persyaratan administrasi.

“Pernikahan yang diadakan di dalam Lapas tentunya harus menyerahkan surat permohonan dan jaminan keluarga, serta harus menyertakan surat keterangan hendak menikah dari KUA setempat,” ucap Dwi Acmad, Jumat (23/9).

Namun kali ini, kata dia, warga binaan Lapas Lamongan kelas IIB ini bukan untuk dinikahkan, melainkan akan menyerahkan hak wali nikah putrinya kepada KUA Kecamatan Deket. Berbeda dari layanan pernikahan sebelumnya.

“Yang bersangkutan warga binaan ini kan masih menjalani pidana di dalam Lapas. Jadi untuk wali nikah anaknya harus diwakilkan, karena beliau Moch Suud secara langsung tidak bisa hadir dalam pernikahan itu,” terang Dwi Acmad.

Ia berharap, dengan adanya layanan pernikahan di dalam lapas ini dapat pula memberikan kesempatan bagi setiap warga binaan yang ingin menikah namun tertunda karena harus menjalani masa pidananya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry