Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Aulia Hany Mustikasari saat memaparkan hasil pembahasan Raperda penyelenggaraan kehutanan di hadapan anggota DPRD Jatim.

SURABAYA | duta.co – Luasnya kawasan hutan yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur, serta kompleksitas persoalan yang melekat dalam sektor kehutanan mendorong perlunya, penyusunan produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Aulia Hany Mustikasari saat memaparkan hasil pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, pembahasan Raperda menitikberatkan pada pelaksanaan usulan dan rekomendasi dalam proses pengukuhan kawasan hutan, yang harus melibatkan kelompok ahli kehutanan serta masyarakat.

“Pelibatan ahli diperlukan untuk memberikan dasar teknis dalam memetakan kondisi ekologis kawasan hutan. Sementara itu, partisipasi masyarakat penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan kebutuhan warga di sekitar kawasan hutan,” ujarnya pada Rabu (26/11/2025).

Dalam aspek penatagunaan kawasan hutan, Aulia menyoroti pentingnya memastikan setiap proses penataan ruang didasarkan pada kajian ilmiah yang disusun oleh tenaga ahli kehutanan. Kajian tersebut dinilai menjadi landasan krusial untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang dan memastikan pemanfaatan hutan tetap selaras dengan daya dukung lingkungan.

“Maka diharapkan mampu memberikan arah yang lebih jelas dan terukur dalam kebijakan penataan ruang kehutanan di Provinsi Jawa Timur,” paparnya politisi asal Partai Golkar.

Sementara itu, terkait pemanfaatan kawasan hutan, pembahasan menekankan perlunya evaluasi komprehensif terhadap luasan perizinan. “Evaluasi harus mempertimbangkan kondisi faktual kawasan hutan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, serta aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan,” jelasnya.

Pada aspek rehabilitasi hutan dan lahan, Komisi B memberikan perhatian pada penguatan kegiatan pendukung seperti pengembangan teknologi, pencegahan kebakaran hutan, pengamanan kawasan hutan, dan penguatan kelembagaan. Salah satu poin yang disorot adalah peran UPT dalam penyediaan serta pengelolaan perbenihan tanaman hutan yang menjadi fondasi penting keberhasilan rehabilitasi.

“Untuk menjamin kepastian pelaksanaan, diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan gubernur agar kegiatan rehabilitasi berjalan terpadu, terstandar, dan sesuai kebutuhan ekosistem setempat,” imbuhnya.

Pembahasan juga menegaskan, bahwa penyuluhan kehutanan harus diselenggarakan secara terencana dan berjenjang untuk meningkatkan kapasitas masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Selain itu, Komisi B turut menyoroti urgensi percepatan program perhutanan sosial melalui pembentukan kelompok kerja yang ditetapkan oleh Gubernur dengan keanggotaan lintas unsur pemerintah dan masyarakat.

“Kelompok kerja ini berfungsi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan perhutanan sosial, mulai dari sosialisasi, fasilitasi permohonan, validasi berkas, pendampingan kelompok, hingga dukungan penyelesaian sengketa sosial dan tenurial,” jelasnya.

Tak hanya itu, kelompok kerja juga bertugas mencermati peta indikatif areal perhutanan sosial, menyusun rencana kerja, menyampaikan laporan secara berkala, serta membangun koordinasi lintas kabupaten/kota hingga tingkat nasional.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Komisi B DPRD Jawa Timur menilai bahwa penyempurnaan substansi Raperda Penyelenggaraan Kehutanan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kehutanan di Jawa Timur. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry