Terdakwa Gilang Adi Surya Pratama saat jalani sidang tuntutan secara darinbg di PN Surabaya, Rabu (27/1/2021). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Penyelundupan ganja yang diduga dilakukan jaringan narkoba berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Malang, Rabu (27/1/2021). Upaya penyelundupan sebanyak 50 paket ganja itu, dilakukan oleh tiga pengunjung lapas.

Modusnya, kelima puluh paket tersebut dibagi menjadi 3 pengirim. Yaitu, S Anik Nur Janah antrian kunjungan bernomor 143 dengan tujuan napi bernama Aries Setiawan, sebanyak 11 paket.

Kedua, ganja dideteksi dari barang bawaan Mamik Winarsih, antrian nomor 150 dengan tujuan napi bernama Robi Winarko sebanyak 23 paket. Dan ketiga, terdeteksi dari barang bawaan Abdul Hamid, nomor antrian 157 dengan tujuan napi bernama Yana Dwi Priyatna sebanyak 16 paket.

Cara mereka untuk mengelabui petugas bisa dibilang unik, yaitu dengan memasukan paket-paket ganja tersebut kedalam tahu goreng. Namun cara mereka berhasil digagalkan berkat deteksi mesin X-ray milik Lapas.

“Ada kejanggalan pada barang bawaan mereka saat kita periksa menggunakan X-ray. Akhirnya petugas curiga dan membongkar barang bawaan mereka,” ujar Krismono, Kepala Kanwil Kemenhumkam Jatim, Rabu (27/6/2021).

Benar saja, setelah kantong berisi tahu goreng itu dibongkar, petugas mendapati puluhan paket ganja didalamnya.

“Barang bukti kita amankan, dan sudah kita serahkan ke Polres Kota Malang untuk ditindak lanjuti secara hukum,” tambah Krismono.

Disamping itu, pihak Lapas juga melakukan pemeriksaan terhadap napi yang menjadi tujuan barang ritipan dimaksud. Hingga berita ini ditayangkan belum ada laporan resmi dari hasil pemeriksaan petugas. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry