Wali murid SDN 4 Made Lamongan, Baihaki Akbar saat memberi keterangan kepada awak media di kantor Kejaksaan Lamongan, Selasa (06/07).

LAMONGAN | duta.co – Wali murid juga pelapor dugaan adanya pungutan liar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Made Lamongan, Baihaki Akbar memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (06/07).

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak, Baihaki Akbar datang ke Kantor Kejaksaan Lamongan pada pukul 09.00 WIB. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan serta bukti tambahan terkait dugaan pungli iuran sukarela dan iuran paguyuban.

“Syukur alhamdulillah, hari ini saya sebagai wali murid SDN 4 Made Lamongan dan pihak yang melaporkan bisa hadir memenuhi panggilan Kejari Lamongan,” kata Baihaki Akbar, di depan kantor Kejaksaan Lamongan kepada awak media.

Baihaki mengatakan, pihaknya tadi sudah memberikan keterangan serta melampirkan bukti pendukung kepada Yudha, dikarenakan Kasi Intel Rustamaji Yudicha sedang isolasi mandiri.

“Laporan kami itu berdasarkan fakta di lapangan. Di sini kami juga membawa bukti-bukti tambahan, salah satunya ini ada tulisan salah satu wali kelas SDN 4 Made Lamongan kelas VI,” ungkapnya.

Rinciannya, kata dia, ternyata ada tambahan lagi uang bisaroh sebesar Rp 5 ribu perbulan. Diakumulasikan 5 bulan Rp 25 ribu, iuran sukarela sebesar Rp 50 ribu karena tidak bayar 6 bulan ditulis Rp 300 ribu tidak dibayar.

“Iuran paguyuban 6 bulan tidak dibayar dikalikan Rp 25 ribu disini ditulis Rp 150 ribu. Jadi ini sudah saya sampaikan kepada Mas Yuda yang memeriksa saya tadi, ketika beliau meminta keterangan,” terangnya.

Dia berharap, teman-teman Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mengedepankan profesionalitas dan senantiasa maksimal dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

“Karena menurut saya, apa yang sudah dilakukan oleh 3 terlapor itu sudah melanggar Undang-Undang Permendikbud pasal 9. Saya menduga apa yang dilakukan oleh 3 terlapor melanggar itu semua,” tuturnya.

Baihaki mengungkapkan, pihaknya tadi sudah melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi sebagai tuntutan awal. Untuk hari ini, jelasnya, dia diperiksa sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK).

“Nanti atau besok dan lusa kami akan dipanggil lagi ke kejaksaan sebagai pelapor. Jadi saat ini saya dipanggil atas nama pelapor bukan atas nama wali murid,” ucapnya.

Menurutnya, sebagai pelapor harus melengkapi dokumen-dokumen penunjang yang menyatakan bahwa pungutan liar di SDN 4 Made Lamongan itu terbukti sesuai fakta.

Lebih lanjut, dia mengatakan, diantaranya disini pihaknya mendapatkan ini dari anak wali murid Meisa Sofi Riyanti. Dan disini ternyata juga tidak pernah diberikan kepada wali murid atau anak didik.

“Di sini yang biru adalah kartu untuk sukarela, yang kuning untuk paguyuban, yang hijau untuk bisaroh. Faktanya benar, kenapa disitu itu kami menduga ada pungutan. Di sini ada yang namanya ketua paguyuban, kalau di WA grup paguyuban IV A itu namanya mama Syafah,” urainya.

Dia memastikan akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini, sampai ada putusan Incracht dari Pengadilan Negeri Lamongan.

Sementara itu, Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Kejari Lamongan Yudha Warta mengungkapkan, dalam persoalan aduan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Lembaga SDN 4 Made Lamongan, pihaknya masih melakukan puldata dan pulbaket pelapor.

“Hari ini pelapor sudah kita mintai keterangan dan bukti-bukti tambahan, setelah itu, pada hari Kamis lusa pihak terlapor akan kita panggil juga untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Yudha Warta.

Dia menjelaskan, untuk materi pemanggilan kali ini di antaranya, dipihak pelapor disurat aduannya itu yang diklarifikasi, kita mintai data terkait adanya dugaan pungutan liar di SDN 4 Made.

“Iya, tadi pihak pelapor juga sudah menyampaikan bukti-bukti terkait dokumen pungutan itu. Semuanya akan kami klarifikasi dan juga kita minta keteranganya, kita tetap mengikuti SOP sesuai aturan,” pungkasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry