Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.FM.,MH – Dosen Fakultas Kedokteran (FK)

PADA 7 Mei 2025, portal berita Tempo melaporkan sebuah kejadian menghebohkan di sebuah ruko kawasan Grand Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Bekasi. Peristiwa ini melibatkan pemindaian retina mata dengan imbalan uang tunai hingga ratusan ribu rupiah. Beberapa orang bahkan datang untuk kedua kalinya karena pada kedatangan pertama, mereka berhasil memperoleh uang sebesar Rp175.000.

Ternyata, aktivitas ini merupakan pendaftaran akun World App untuk mendapatkan Worldcoin. Ironisnya, meskipun sudah datang berkali-kali, sebagian besar warga tidak mengetahui secara pasti apa yang akan terjadi terhadap data pribadi mereka setelah pemindaian retina dilakukan. Alasan utama kedatangan mereka semata-mata adalah demi imbalan uang tunai.

Terkait kejadian ini, Walikota Bekasi meminta warga yang sudah melakukan pemindaian retina untuk melapor ke Komdigi. Selanjutnya, Komdigi membekukan layanan Worldcoin dan WorldID. Kendati demikian, data biometrik berupa pindaian retina sudah telanjur tersimpan dalam basis data di luar kendali pemerintah.

Dalam ilmu forensik, retina dan sidik jari merupakan data biometrik yang seringkali digunakan untuk mengidentifikasi seseorang. Setiap orang memiliki pola yang unik pada retina dan sidik jari. Bahkan pada saudara kembar pun akan terdapat perbedaan pola sidik jari dan retina. Akibat sifatnya yang unik dan spesifik untuk satu individu, maka dari itu data biometrik seringkali dijadikan sebagai alat identifikasi, alat otentikasi, dan sebagai alat kunci keamanan informasi.

Berbeda dengan sidik jari yang mungkin bisa hilang atau terkikis karena kondisi lingkungan, retina bisa menjadi alat identifikasi yang lebih stabil. Di Indonesia dan dunia, data biometrik diklasifikasikan sebagai data sensitif dan memerlukan penanganan yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Salah satu contoh penyalahgunaan data biometrik adalah pencurian identitas, dan akses tidak sah terhadap suatu data keamanan.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik seperti retina dan sidik jari termasuk ke dalam Data Pribadi yang bersifat spesifik sehingga membutuhkan penanganan khusus. Hal ini sangat penting karena data spesifik memiliki tingkat perlindungan yang lebih tinggi dan membutuhkan persetujuan yang sah dan eksplisit.

Sayangnya dalam kasus pemindaian retina oleh World App yang terjadi di Bekasi tersebut banyak warga yang mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan data mereka dikumpulkan, padahal dalam Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Data Diri menegaskan bahwa memperoleh informasi pemindaian secara jelas merupakan hak pemilik data biometrik.

Selanjutnya pada pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Diri juga menegaskan bahwa terdapat sanksi pidana bagi pihak yang sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk tujuan keuntungan diri sendiri dan/atau yang dapat merugikan orang lain.

Dalam kasus pemindaian retina oleh World App yang terjadi di Bekasi, pihak pemindai retina bukanlah lembaga yang dijamin oleh negara sehingga keamanan data biometrik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pasti. Upah ratusan ribu yang diberikan oleh lembaga tersebut bisa jadi tidak sebanding dengan potensi kerugian yang bisa ditanggung individu jika terjadi penyalahgunaan data biometrik.

Untuk itu, meski sudah ada Undang-Undang Perlindungan Data Diri, pemerintah juga perlu meningkatkan pengetahuan dan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga data diri beserta data biometrik ditengah kemajuan teknologi. Salah satu cara terbaik yang bisa dilakukan setiap individu untuk keamanan data pribadinya adalah dengan berhati-hati untuk membagikan, dan menjaga kerahasiaannya. *

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry