Dispendukcapil Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, memberikan sosialisasi, konsultasi, dan pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa kartu keluarga dan akta kelahiran kepada peserta didik SD. (dok/Dispendukcapil)

KEDIRI | duta.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri memberikan sosialisasi, konsultasi, dan pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan berupa kartu keluarga dan akta kelahiran kepada peserta didik SD.

Kegiatan dimulai pada tanggal 23 September 2023 di SDN wilayah Kecamatan Ringinrejo dan berakhir di SDN wilayah Kecamatan Puncu, 25 November 2023. Dalam kegiatan tersebut, diterbitkan sebanyak 78 akta kelahiran yang diserahkan langsung kepada orang tua siswa dan juga dilaksanakan konsultasi permasalahan permohonan Akta Kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendekatan persuasif kepada orangtua / wali murid. Tujuanya, agar orang tua dapat menceritakan kronologis dan permasalahan yang mengakibatkan orang tua enggan untuk mengurus dokumen kependudukan karena ada permasalahan di dalam keluarga mereka.

Layanan jemput bola ke lembaga sekolah dasar yang ada di Kabupaten Kediri ini selaras dengan arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yakni untuk selalu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, cepat, mudah, dan gratis.

“Pelayanan ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengalami kendala terkait kepemilikan dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga yang sangat dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan dalam kaitannya dengan input data siswa ke dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik),” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri, Wirawan, SE., MM.Ak, Selasa (28/11).

Dalam kesempatan teraebur, Wirawan juga menegaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri sekaligus melakukan pendataan peserta didik yang telah mendapatkan dokumen administrasi kependudukan dan mensinkronkan dengan sistem Dapodik dan memastikan bahwa data peserta didik sudah terdaftar dalam data Dapodik.

“Selain keperluan entri data Dapodik, dengan kepemililkan Akta Kelahiran, maka anak-anak sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa memberikan jaminan hak konstitusional sebagai warga negara,” harapnya.

Terakhir, Wirawan berharap, dengan serangkaian program dan sosiialisasi yang digulirkan, diharapkan tidak menemui kendala dalam mengakses layanan dasar masyarakat yang berbasiskan NIK. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry