GELAR UNGKAP: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal saat melakukan gelar ungkap kasus pencurian dengan korban salah satunya anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Berkat rekaman CCTV, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),yang telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya, salah satu korbannya anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, berhasil diringkus anggota Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku curat dengan korban putra seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya (Wali Kota, red),” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal, Kamis (21/9).

Tak hanya para pelaku curat, tiga penadah yang berasal dari Surabaya yang menampung hasil kejahatan ikut diringkus bersama sejumlah barang bukti.

Kedua tersangka tersebut bernama, Ferdinand Rodolf alias Ferry (43) asal jalan Kupang Krajan, diringkus Rabu (20/9) disebuah kos di jalan Simo Rukun II/14 Surabaya. Kemudian Muhammad Imron (45) asal jalan Wisma Sido Jangkung Surabaya diringkus di Perum Sidojangkung, Menganti, Gresik yang diringkus Senin (18/9). Saat ditangkap kedua residivis ini melakukan perlawanan sehingga petugas bertindak tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki.

Sedangkan tiga orang penadah yang ikut diringkus berinisial MM (37) warga jalan Krembangan Bhakti, FS (27) warga Kapasari Pendukuhan dan EN (27) warga jalan Kendung Jaya Surabaya.

Adapun wilayah yang pernah diobok obok kedua tersangka ini yakni, SPBU jalan Kayoon, Laundry jalan Rungkut Asri, Laundry Rungkut Madya, Alfamidi jalan Ir Soekarno, SPBU jalan Ambengan, SPBU jalan Klampis Jaya, Apotik Inti Farma jalan Dharma Husada, dan Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Iqbal mengatakan, keherannya pelaku kejahatan masih berani ‘bermain’ di Surabaya. Padahal Tim Anti Bandit setiap hari melakukan penangkapan. “Komitmen kami melindungi masyarakat dan ingat pelaku kejahatan yang main-main mengancam nyawa masyarakat dan mengancam nyawa petugas saya perintahkan tidak perlu pikir dua lakukan tindakan tegas,” kata M Iqbal, Kamis (21/9).

Hasil introgasi dari aksi di 12 TKP yang sudah dilakukan oleh kelompok ini modusnya sama. Mereka melihat korban lengah tidak mengunci pintu langsung mengambil apa saja di dalam mobil maupun di ruangan. “Mereka sudah dua sampai tiga kali keluar masuk lapas,” tandas M Iqbal.

Iqbal sekali lagi menepis, pengungkapan kasus ini semata-mata yang jadi korbannya adalah putranya pejabat. “Bagi kami (Polisi) semua masyarakat wajib dilindungi,” ujarnya.

Iqbal pun berpesan kepada para pelaku kejahatan jalanan agar tidak coba-coba beraksi di wilayah Surabaya. “Sudahlah nggak usah di Surabaya. Kalau mau beraksi kejahatan di Suriah saja. Jangan main-main beraksi di Kota Surabaya apalagi di Jawa Timur,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini diantaranya 2 buah HP merk Samsung Galaxy J5 Pro warna abu-abu dan Galaxy Note 5 warna hitam, 1 buah tas merk Coach warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah (sarana kejahatan). Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry