Tampak terdakwa Wong Daniel Wiranata saat jalani pemeriksaan di ruang sidang PN Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Hal yang cukup mengejutkan terjadi pada lanjutan persidangan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan yang melibatkan Wong Daniel Wiranata sebagai terdakwa, Rabu (20/3/2019).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, terdakwa dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Wilujeng dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 1 dan KUHP,” ujar jaksa membacakan tuntutannya.

Sontak, tingginya tuntutan tersebut mengecewakan pihak terdakwa. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bakal melalukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan.

DR Ir Yudi Wibowo Sukinto SH, MH, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan dipaksakan. “Sangat mengejutkan. Padahal  sudah terungkap pada sidang-sidang sebelumnya, baik itu melalui keterangan saksi maupun bukti yang diajukan jaksa sendiri, bahwa fakta persidangan mengungkap tidak ada unsur pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Yudi Wibowo usai sidang kepada wartawan.

Yudi juga mempertanyakan alasan jaksa masih saja memaksakan untuk menuntut tinggi terdakwa. “Jaksa harus profesional. Kita berharap jaksa tidak dijadikan senjata bagi pelapor untuk memidana Wong Daniel. Soal Bilyet Giro (BG) yang disoal, sebenarnya sudah tidak memiliki dampak hukum. BG sudah kadaluarsa sejak dilakukannya laporan awal. Kita bakal ungkap pada pledoi pekan depan,” imbuh kader PSI ini.

Terpisah, jaksa Wilujengbkepada wartawan mengatakan bahwa tuntutan tersebut wajar. “Dalam pasal 263 ayat 1 KUHP ancamannya malah 6 tahun penjara,” katanya.

Jaksa juga membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak mencantumkan pasal 378 KUHP sesuai dakwaan dalam tuntutannya. “Kita nilai pasal 378 KUHP tidak terbukti, makanya yang kira bacakan hanya menuntut sesuai pasal 263 KUHP,” tambah jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari terbitnya Bilyet Giro PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No BV471011 yang diterbitkan terdakwa senilai Rp12 miliar. Padahal menurut terdakwa BG tersebut ia terbitkan sebagai alih-alih mencari alasan untuk menunda pembayaran hutangnya kepada Probo Wahyudi senilai Rp7,5 miliar.

Terdakwa mengaku mendapat BG dari pembiayaan Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 silam. Padahal hal itu fiktif.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengaku dirugikan sebesar Rp12 miliar. Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 378 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry