TUBAN –  Pengusaha rental mobil asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga menggelapkan sejumlah mobil milik rekan bisnisnya.Mujiono (44) pengusaha rental pun harus meringkuk di tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban kepada Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Korban melaporkan Mujiono karena mobil miliknya yang dibawa Mujiono untuk disewakan sejak beberapa bulan terakhir tidak pernah dikembalikan dan tidak dibayar.

Pengakuan sementara dari tersangka saat diperiksa mengakui mobil-mobil milik rekan bisnisnya yang disejatinya untuk disewakan tersebut telah digadaikan.  “Antara para korban dan tersangka ini mulanya adalah rekan bisnis. Sebelumnya tersangka menyewa mobil milik para korban dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp 6 juta per bulannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latif, Rabu (14/12).

Lebih lanjut perwira yang pernah bertugas di Sidoarjo ini menambahkan pembayaran sewa mobil sejak bulan pertama hingga memasuki bulan keenam yang awal mulanya lancar, mulai tersendat memasuki bulan ketujuh. Setiap kali diminta uang pembayaran sewa mobil tersangka selalu berkelit dengan berbagai alasan.

Dari hasil penyelidikan anggota Reskrim Polres Tuban berhasil menemukan tujuh kendaraan pribadi jenis mini bus yang telah digadaikan oleh tersangka, kini ketujuh mobil tersebut diamankan di Mapolres Tuban untuk dijadikan barang bukti.

“Saat ini kendaraan yang berhasil kita amankan ada tujuh, yang posisinya telah digadaikan oleh tersangka di sejumlah daerah, seperti Bojonegoro, di Paciran Lamongan, serta ada juga yang digadaikan di daerah Rembang, Jawa Tengah. Dan rata-rata setiap mobilnya digadaikan dengan harga Rp 30 juta hingga Rp 40 juta,” jelasnya.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada mobil yang masih belum ketemu. “Tersangka kita kenakan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi empat tahun kurungan penjara,” terang Wahyudin Latif.

Diketahi ketujuh mobil yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut adalah Honda Mobilio satu unit, Avanza lima unit, dan satu unit mobil cayla, ketujuh mobil tersebut merupakan milik tiga korban, yang merupakan rekan bisnis tersangka. (sad)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry