Ignasius Jonan (ist)
Ignasius Jonan (ist)

JAKARTA | duta.co –  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur mendukung ketegasan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia. Sebab selama ini, Freeport mengulur-ulur waktu membangun smelter di dalam negeri. Freeport juga terkesan berusaha selalu mendikte pemerintah.

Apalagi saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh sosok Ignasius Jonan yang dianggap tepat dan mampu mengatasi hal ini. “Dia ketemu Menteri Jonan yang keras kepala dan tidak mau didikte,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H Andi Rukman Karumpa, Rabu (22/2).

Andi mengatakan, gejolak antara negara dan korporasi besar seperti Freeport lumrah terjadi di mana-mana. Misalnya dulu ada Aramco dengan pemerintah Saudi Arabia. Kemudian, Aramco jatuh ke pangkuan pemerintah Saudi.

Namun, dia mengingatkan agar isu ini dikelola dengan baik. Lantaran puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan. Tak hanya itu, jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut terguncang. Sebab, lebih dari 90 persen produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport.

“Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik, ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, hubungan dengan pemerintah memanas setelah Freeport mengancam menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional, karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar.

Kemudian Freeport telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu, karena tak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Pangkal masalahnya, Freeport butuh kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.

Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu. Posisi pemerintah sebagai pemberi izin kini menjadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin.

KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai dua pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam. Tapi Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.

 

Freeport Tidak Adil

Terpisah, guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menilai PT Freeport Indonesia tidak adil terhadap pemerintah Indonesia karena tak mau menerima tawaran IUPK sebagai pengganti KK.

“Pemerintah memberikan solusi yaitu memberikan alternatif ke pemegang Kontrak Karya. Bila mereka tetap berpegang pada KK itu boleh asalkan tidak melanggar Pasal 170 UU Minerba. Tapi kalau mereka mau tetap ekspor tentu boleh tapi harus bersedia mengubah diri menjadi IUPK,” ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Rabu (22/2).

Hikmahanto mengatakan, IUPK ini kan diatur dalam Pasal 102 dan 103 UU Minerba, meskipun ada keharusan hilirisasi namun tidak ada ketentuan waktu 100 persen pemurniannya kapan.

“Nah kalau melihat itu kan sebenarnya pemerintah sudah berbaik hati untuk beri solusi bagi pemegang KK. Pemerintah tidak diskriminatif. Ada yang tetap pegang KK tapi mereka bangun smelter seperti Vale Indonesia. Tapi ada juga yg mengubah diri menjadi IUPK seperti PT Amman Mineral (dulu Newmont). Bahkan pemerintah harus berkorban karena dikritik, bahkan PP 1 2017 dibawa ke MA utk diuji materi,” kata dia.

Ia mengungkapkan, kegaduhan terkait Freeport semuanya berpangkal pada pasal 170 UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atau tidak bisa ekspor bahan mentah ataupun konsentrat.

“Harusnya kan jatuh tempo pada 2014. Nah pada saat itu Freeport dan pemegang KK meminta perpanjangan karena tidak siap. Akhirnya dikasih perpanjangan untuk tiga tahun dengan catatan harus bayar bea keluar,” kata dia.

Pada Januari 2017, sudah jatuh tempo lagi, sementara Freeport juga belum bangun smelter (pemurnian mineral) meski uangnya sudah ada. Freeport beralasan karena perusahaan tersebut meminta kepastian perpanjangan setelah 2021.

“Sebenarnya pemerintah kan pada posisi yang tidak diuntungkan. Kalau dijalankan pasal 170 UU Minerba maka akan ada kerugian. Kalau tidak dijalankan pasal 170 maka pemerintah dianggap oleh rakyatnya melanggar UU Minerba yg notabene bisa saja di-impeach,” ujar dia.

Terkait ancaman Freeport untuk membawa Indonesia ke Arbitrase, Hikmahanto mempertanyakan arbitrase yang mana.

“Ini arbitrase yang mana? International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) kah atau commercial arbitration yang diatur dalam KK? Kalau ke commercial arbitration pemerintah pun punya hak untuk mengajukan Freeport,” kata dia.

Karena Freeport telah lakukan wanprestasi terkait masalah pemurnian dan divestasi. “Kalau ke ICSID kita menang di Century dan Churchill Mining. Kalau ke Commercial arbitration kita menang ketika melawan Newmont terkait kewajiban Newmont untuk melakukan divestasi,” kata dia. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry