JEMPUT PAKSA: Petugas Bapas Kanwil Kemenkumham Jatim saat melakukan jemput paksa terhadap Oei Alimin Soekamto Wijaya. Pengusaha toko ban ini dijemput paksa usai menjalani persidangan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan tindakan tegas terhadap Oei Alimin Soekamto Wijaya, terdakwa kasus keterangan palsu. Pengusaha toko ban ini dijemput paksa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/11/2017).

Penjemputan paksa dilakukan lantaran Alimin yang tengah berstatus mendapat pembebasan bersyarat kini diadili sebagai terdakwa kasus keterangan palsu. Sebelumnya, Alimin mendapat pembebasan bersyarat dari Rutan Medaeng setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dan pelecehan seksual.

Alimin sendiri sempat menolak upaya petugas Bapas yang hendak menjebloskannya ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Saya belum mendapat surat relasnya lho Pak,” kata Alimin menolak ajakan petugas Bapas.

Meskipun ngotot menolak, petugas Bapas pun tetap tegas berupaya membawa Alimin ke Rutan Medaeng. “Seharusnya saudara sudah tahu dimana persyaratannya dalam mengajukan PB yaitu tidak boleh melakukan tindak pidana,” tegas salah satu petugas Bapas kepada Alimin.

Alimin pun sempat menghubungi M Soleh, kuasa hukumnya agar tidak dijebloskan ke penjara lagi. Bahkan Alimin sempat memberikan ponselnya kepada petugas Bapas agar berbicara dengan Soleh, namun permintaan Alimin ditolak ditolak. “Sudah, silahkan datang saja ke kantor saja, kami melakukan penjemputan ini ada SK-nya,” tegasnya.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Alimin sempat menemui istrinya dengan dalih tidak membawa uang. Namun upaya Alimin tetap ditolak petugas Bapas. “Sudah, nanti kalau uang saya kasih,” cegahnya.

Perlu diketahui, Alimin kembali dijeblokan ke tahanan setelah terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 9 bulan (21 bulan) dalam kasus penganiayaan. Selain itu, terpidana juga divonis 9 bulan dalam kasus pelecehan seksual istri dari Hariyono Winata, pemilik Hotel Pulman yang saat ini berganti nama Hotel Wyndham.

Sementara itu dalam kasus saat ini, Alimin diadili atas kasus pelaporan palsu dan didakwa Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 220 KUHP. Namun dalam kasus ini, status Alimin tidak ditahan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry