HUTAN : Areal hutan di wilayah pinggiran Kabupaten Bojonegoro (duta.co/rheno)

BOJONEGORO | duta.co -Kasak kusuk adanya pungutan biaya kepada warga pinggiran hutan di Bojonegoro, yang mengajukan sertifikat hak pakai tanah hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Pungutan biaya yang sulit dibuktikan itu angkanya bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu bahkan jutaan rupiah, biaya itu untuk operasional pengurusan dan proposal pengajuan. Pungutan biaya itu dibantah Ketua DPW Jatim Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia Amin Thohari, Sabtu (14/12/2019).

Menurutnya lembaganyapun sebagai pendamping KLHK tidak pernah sekalipun memungut biaya pengurusan kepemilikan tanah hutan untuk warga pinggiran hutan. Program tersebut diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) KLHK Nomor 39 Tahun 2017, yakni Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Dalam ijin tersebut setiap warga pinggiran hutan dapat mengelola tanah hutan selama 35 tahun.

”Tidak ada biaya sepersenpun, dalam pengurusan gratis semuanya. Kalau ada pungutan biaya itu pungli dan laporkan ke aparat,” katanya.

Bahkan ditegaskannya, apabila terjadi biaya pengurusan yang dibebankan kepada warga pinggiran hutan, KLHK tidak akan menerbitkan IPHPS. Dia saat ini mengurus IPHPS untuk warga pinggiran hutan di desanya, yakni di Desa Babad Kecamatan Kedungadem Bojonegoro. Termasuk sejumlah desa di pinggiran hutan yang tersebar di 3 kecamatan lainnya. Diantaranya di Kecamatan Ngraho, Sugihwaras dan Tambakrejo.

”Untuk Bojonegoro yang didaftarkan IPHPS luas hutannya ada sekitar empat ribu hektar dan ada warga pinggiran hutan sebanyak dua ribu sembilan ratus kepala keluarga,” terangnya.

Warga pinggiran hutan di Bojonegoro, yang telah mengajukan sejak Mei 2019 itu hanya diminta foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kepala Keluarga (KK).

“Selainnya tidak dan ini bentuk perjuangan lembaga kami untuk kepentingan warga pinggiran hutan mendapatkan tanah hutan untuk dijadikan hak milik selama tiga puluh lima tahun. Ini program Presiden Jokowi yang sangat mulia dan sekali lagi tidak ada biaya dalam pengurusannya,” tambahnya.

Untuk realisasi kepemilikan IPHPS, masih menunggu proses verifikasi yang sedang dilakukan KLHK. Keterangan yang diperoleh dari portal KLHK, warga pinggiran hutan yang nantinya mendapatkan IPHPS dalam setahunnya dibebankan membayar tata usaha hasil hutan. Kemudian membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain membayar tahunan, warga pinggiran hutan pemegang IPHPS berkewajiban menjaga areal hutan yang dikelola dari perusakan dan pencemaran lingkungan, memberi tanda batas areal hutan yang dikelola dan melakukan penanaman serta pemeliharaan di areal hutan yang dikelola.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Desa Babad Kecamatan Kedungadem Bojonegoro Warsito membenarkan desanya yang berpinggiran dengan wilayah hutan. Termasuk warganya telah mengajukan IPHPS yang didampingi Amin Thohari. Diketahuinya ada sekitar 600 KK. Jumlah itu termasuk dari desanya, Desa Bareng, Tondomulo dan Pejok. Saat ini hanya menunggu terbitnya IPHPS.

”Ratusan warga itu telah mengikuti sosialisasi yang diadakan Amin Thohari dan juga pernah rombongan naik tiga bis ke kantor KLHK di Jakarta. Saya tidak ikut, tapi seingat saya tujuan ke Jakarta, meminta segera terbitnya IPHPS,” jelasnya. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry