BLITAR | duta.co – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan petugas gabungan di Pasar Kanigoro, Kabupaten Blitar. Operasi Yustisi dilakukan pagi buta saat pedagang dan pembeli baru saja memulai aktivitasnya.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol Inf Didin Nasrudin Darsono dan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memimpin langsung Operasi Yustisi tersebut.

“Selama PPKM Darurat ini kita setiap hari melakukan Operasi Yustisi. Kita berikan sanksi kepada pelanggar prokes, baik sanksi berupa denda, teguran lisan maupun teguran tertulis. Di Pasar Kanigoro over all kami melihat kepatuhan sudah cukup baik kesadaran masyarakat untuk taat prokes meningkat,” ujar Leonard.

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan, dengan adanya sosialisasi, imbauan dan sanksi  bagi warga secara intensif untuk mematuhi protokol kesehatan maka penyebaran Covid-19 yang belakangan ini di Kabupaten Blitar terus mengalami penambahan kasus bisa dikurangi. “Tadi masih ada beberapa warga yang pakai maskernya kurang benar kita beri imbauan. Ini kami lakukan untuk menekan kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar. Utamanya di tempat-tempat yang rawan penularan seperti pasar tradisional, karena selalu ada aktivitas yang melibatkan banyak orang,” paparnya.

Untuk diketahui, Blitar Raya yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat.

Kota Blitar masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4 sedangkan Kabupaten Blitar  masuk dalam asesmen situasi pandemi level 3.

Level asesmen ini  ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi.

Di Kabupaten Blitar sendiri berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada Rabu (7/7/2021) ada tambahan 54 kasus baru positif Covid-19. Dengan angka kematian mencapai 14 kasus  dan angka kesembuhan 10 di hari yang sama. ndi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry