
JOMBANG | duta.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang hingga kini masih menunggu regulasi Upah Minimum Kerja (UMK), yang biasanya diumukan pertanggal 21 November. Namun pengumuman molor. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pemerintah menunda pengumuman tersebut karena tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Penundaan ini membuat seluruh daerah, termasuk Kabupaten Jombang, belum bisa melanjutkan pembahasan dan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menegaskan bahwa daerah wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Tentunya kita mengikuti regulasi yang ada,” ujarnya, Kamis (27/11).
Menurutnya, molornya penetapan UMK bukan karena daerah lambat bekerja, melainkan karena regulasi baru pasca putusan MK belum terbit sehingga formula penghitungan upah belum dapat digunakan.
Dewan Pengupahan Jombang Siap Dibuka Kapan Saja.
Dalam PP 36/2021, pengumuman UMP dilakukan pada minggu kedua bulan November. Setelah itu baru daerah dapat mengusulkan UMK. Jika sudah ada keputusan dari Menaker tentunya Disnaker Jombang akan bergerak sesuai dengan prosedur Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) menggelar sidang pleno untuk menentukan usulan UMK. Hasil pleno disampaikan kepada Bupati sebagai rekomendasi resmi. Bupati menyampaikan usulan ke Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dan formula yang ditetapkan pemerintah.
“Namun seluruh rangkaian itu belum dapat berjalan sebelum PP pengganti PP 36/2021 disahkan,” imbuhnya.
Isawan memastikan bahwa Dewan Pengupahan Jombang siap bergerak segera setelah PP baru diterbitkan. Dalam Dewan Pengupahan terdapat unsur. Yaitu, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, Perangkat Daerah, BPS dan Akademisi.
“Begitu regulasi keluar, kami langsung melakukan pleno. Usulan UMK harus berdasarkan formula resmi dan data yang sah,” pungkasnya. (din)





































