Oleh: Suparto Wijoyo*

CAK Mispon, walaupun tinggal jauh di lubuk negara yang tidak mengandalkan aliran listrik PLN, ternyata juga mengikuti perkembangan gonjang-ganjing RUU HIP. Sebuah rencana regulasi yang hendak menterjemahkan ideologi Pancasila sesuai selera yang lagi berkehendak. Dia respon dan langsung kirim suara memerintahkan saya, Cak Parto jangan berhenti menyikapi hal-hal semacam ini. RUU itu hendak mempersonifikasi seolah negara ini milik “moyangnya” sehingga lupa bahwa pikiran dasar “leluhurnya” sesungguhnya tidak seluruhnya tersepakati sebagai dasar negara, sebab dasar falsafah negara yang disebut Pancasila itu adalah hasil kerja seluruh pendiri negara yang ada di BPUPKI-PPKI-Panitia Sembilan. Intinya bernegara itu memahami kebersamaan, karena negara juga produk dari kebersamaan. Tanpa kebersamaan tidak ada negara, siapa pun negaranya. Begitu dawuh “wali sunyi” Cak Mispon.

Baginya RUU HIP setarikan nafas justru terkesan menafikan Pancasila dan berkehendak untuk memerasnya. Suatu gerak pemerasan terhadap Pancasila pastilah tidak dapat dibenarkan. Bahkan, kata Cak Mispon, pemerasan itu adalah tindakan kriminal. Coba Cak Parto baca KUHP, kan begitu kata warta berita yang biasanya menyangkut kejahatan. Pemerasan masuk wilayah kejahatan. Ini langkah mula yang dapat menjurus ke ranah pengkhianatan lho Cak Parto. Ingkar janji dan tidak menetapi janji itu manifestasi khianat, yang pada ujung besarnya adalah memberontak  alias bertindak mengingkar yang tersepakati.

Saya curiga Cak MIspon sepertinya baru saja nonton  Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI besutan Sutradara hebat Arifin C. Noer meski belum bulan September. Ternyata betul, membaca RUU HIP menurutnya mewajibkan dirinya untuk menonton kembali film tersebut dan ditambah  Film Djakarta 1966 selaksa sequel G30S/PKI. Tontonan ini tentu tidak bebas nilai melainkan menyodorkan keberpihakan, bahkan ada yang menyuarakan sebagai “ledakan propaganda”.  Begitu komentar saya atas tontonan Cak Mispon.

Tapi Cak Mispon langsung berkomentar: Cak Parto, kebenarannya boleh ditampik mengingat  tidak ada  yang dijamin keseluruhan isinya adalah kebenaran, selain Al-quran dan Al Hadits. Di luar kitab suci dan ajaran Nabi Muhammad SAW, tidaklah imun terhadap “keraguan”, “kesalahan”, bahkan “kesesatan”. Untuk itulah, biarlah film yang menuangkan cerita dengan “dramatisasinya” itu terjaga orisinalitasnya sebagai karya untuk ditonton  anak kita Cak Parto. Menonton dengan kecerdasan, bukan keculasan. Sudah terlalu lama bangsa ini digiring untuk berpandangan dalam satu episode “validitas” model kekuasaan. Tegasnya.

Simaklah kisah yang sudah tertoreh dengan RUU HIP. Suatu narasi penegasan jiwa bangsa yang hendak digugah. Renungilah bahwa  sorot mata anak negeri ini sedang membisikkan kisah  kelindan bangsa yang “adu kuat”. Ada gerakan diam-diam dan terus mengiang  merasa paling sah membopong  Pancasila.  Tidaklah elok merabuki dendam dan kebencian berkepanjangan yang menjurus penggerogotan Perjanjian Luhur Bangsa.  Apalagi  yang telah bersumpah dengan menyebut “Demi Allah, saya bersumpah” seperti diamanatkan UUD 1945, tetapi “berijtihad” memisahkan agama dari negara. Pasal 29 UUD 1945 menormakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan memberikan penghormatan tertinggi kepada agama. Maka dari Pasal 9 UUD 1945, Sumpah Presiden sampai Kepala Desa dilakukan “menurut agama dengan menyebut demi Allah (Tuhan)”. Ini merupakan spiritualisasi jabatan yang berjiwa Pancasila.  Menjauhkan negara  dengan agama adalah perbuatan nastika alias  tak  percaya,  “tidak mengimani” Pancasila.

Berkenaan dengan hal itu Cak MIspon mengingatkan saya pada era 1994-1995. Ada film menarik,    bertajuk Indecent Proposal yang  menyedot penonton selama sebulan penuh di bioskop-bioskop Surabaya. Inti ceritanya adalah: ketika mendengar percakapan suami-istri tentang kemelaratan yang dihadapi, seorang pengusaha menawarkan jalan keluar berupa  perkenan dirinya untuk menggauli” wanita itu, sebagai tukar atas uang jutaan dolar. Sudah dapat diduga, tawaran gila itu ditolak suaminya. Tetapi setelah memikirkan kembali untuk mengatasi himpitan ekonomi, sang istri dapat menerima gagasan pengusaha itu dengan meyakinkan suaminya melalui argumen: “Mas, yang dikencani dan dinikmati pengusaha gila itu hanyalah tubuhku, sedangkan jiwa dan hatiku tetaplah milikmu seorang”.  

Dongeng film ini saya kemukakan sebagai narasi adanya pergumulan penggunaan kekuasaan yang berangkat dari perdebatan dikotomis body and mind.     Bagi sang istri, kekuasaan  pengusaha hanya menyangkut fisik saja, bukan jiwa. Kepatuhan pasangan itu secara sepintas kelihatan atas dasar kehendak bebas, mengingat juragan itu tidak memaksa dan pasangan itu dapat saja menolak, kalau mau. Benarkah pasangan itu membuat keputusan berdasarkan kehendak bebasnya?  Bukankah daulat pengusaha atas pasangan itu merupakan intimidasi jasadi  (coercion) yang mendapat pembenaran ideologis?

Itulah gambaran kosmologi  kekerasan struktural yang pernah “hinggap di ruang sejarah” memperalat Pancasila, padahal mereka lupa isinya Pancasila. Soal lupa ini di Al-quran terdapat banyak surat dan ayat, semisal Al-Maidah ayat 13: fa bimaa naqdhihim miisaaqohum la’annaahum wa ja’alnaa quluubahum qoosiyah, yuharrifuunal-kalima ‘am mawaadhi’ihii wa nasuu hazhzhom mimmaa zukkiruu bih, wa laa tazaalu taththoli’u ‘alaa khoo’inatim min-hum illaa qoliilam min-hum fa’fu’an-hum washfah, innalloha yuhibbul-muhsiniin. Terang bukan? Ayat ini menginformasikan keberadaan para pelanggar janji, maka Kami melaknat mereka dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman Allah dari tempatnya, dan mereka sengaja melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka yang tidak berkhianat, maafkanlah mereka dan biarkan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

*Penulis adalah Akademisi Fakultas Hukum dan Koordinator Magister Sains Hukum & Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry