
SIDOARJO | duta.co – Direktur PT Citra Grahamega Asri (CGA), pengembang Perumahan Larangan Megah Asri (LMA), Kasmuin meminta kepada pengurus RW di lingkungan perumahan tersebut untuk mengembalikan fungsi awal fasilitas umum (fasum) yang telah beralih fungsi sebagai tempat komersiil dan disewakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/5). Menurut dia, pihaknya selama ini belum pernah diminta ataupun mengeluarkan izin terkait alih fungsi fasum yang berada di sisi depan perumahan tersebut.
“Sampai saat ini fasum/fasos yang ada di perumahan LMA itu belum diserahkan ke pemkab Sidoarjo, Karena itu pengelolaan perumahan itu masih menjadi kewenangan kami selaku pengembangnya,”tegasnya.
Namun Kasmuin menambahkan bahwa pihaknya bersedia akan segera menyerahkan fasum/fasos tersebut apabila semua persyaratan baik fisik maupun administrasinya sudah lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tidak mungkin saya menyerahkan fasum tersebut ke Pemkab Sidoarjo dengan kondisi seperti itu (berdiri bangunan permanen-red), apalagi dikomersiilkan. Padahal fasum itu peruntukannya untuk RTH, Pasti akan ditolak nantinya,” terangnya.
Sementara itu menurut pengakuan salah satu pengurus RW di lingkungan perumahan LMA, waktu lalu ia mengatakan bahwa pengembang Perumahan tempat tinggalnya sudah tidak ada.
Hal ini kemudian dibantah oleh Kasmuin, menurutnya setelah dirinya mendapatkan pelimpahan pengelolaan PT CGA pada tahun 2021, Dirinya melakukan komunikasi dengan pihak pihak terkait termasuk pengurus RW di lingkungan perumahan LMA.
“Kita sudah pernah berkoordinasi dengan pengurus RW tentang pergantian kepengurusan PT Itu bersama Kades Larangan. Setelah pertemuan itu kami tindak lanjuti ternyata pengurus RW tidak mau menjawab telepon kami dan pesan Whatsapp kami. Artinya mereka tidak mau lagi berkomunikasi lagi dengan kami,” katanya.
Kasmuin menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukannya dengan pengurus RW tersebut sebagai bentuk permintaan dukungan. Hal ini diperlukan guna melanjutkan kewajiban PT atau pengembang terhadap para user (pembeli perumahan-red) yang selama ini terabaikan.
“Diantaranya sertifikat hak milik (SHM) yang belum diterima oleh para user. Kami akan selesaikan semuanya step by step. Untuk itu kami perlu komunikasi dengan semua pihak yang terkait dalam permasalahan ini,” jelasnya. (dar)





































