Pengedar SS Warga Perum Pelita Indah Dibekuk Polisi

870

KEDIRI | duta.co – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana terbukti menyimpan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu (SS). Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas, AKP Kamsudi. Telah mengamankan Tamba Marolop Parapat alias Mayor (46) warga Perumahan Pelita Indah Blok F4 Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Diterangkan Kamsudi, bahwa pelaku tertangkap tangan petugas di Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau tepatnya di Timur Makam Kepanjen, pada Minggu kemarin sekira pukul 15.12 wib. Adapun barang bukti berupa satu paket SS seberat 1,17 gram serta satu HP merk Samsung warna Hitam yang dipergunakan sebagai sarana komunikasi.

“Kami telah mengamankan Mayor dengan barang bukti satu paket Sabu-Sabu bersama barang bukti Hp diduga sebagai sarana untuk komunikasi saat berjualan. Pelaku tertangkap tangan di Timur Makam Kepanjen pada Minggu sore,” jelas Kasubag Humas Polres Kediri Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. “Tersangka melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika. Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Kamsudi. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry