DIAMANKAN: Kedua pengedar pil koplo yang menyasar pelajar saat diamankan di Mapolsek Lakarsantri. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA |duta.co – Edarkan Pil Doble L, Lukman Adi Saputra (19) warga Jl. Dukuh Pakis I B no.18 A dan AS (16) warga Jl Pasir Raya No.8 Dusun Blijon, Desa Wedi, Gedangan, Sidoarjo atau kos di Karangan Wiyung Surabaya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Sabtu (14/10). Hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 610 butir.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka itu bermula dari informasi masyarakat kalau ada pil double L yang diedarkan di lingkungan pelajar. “Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan tersangka AS,” ucapnya, Senin (16/10).

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil membekuk Lukman Adi Saputra sebagai pemasok barang haram itu di rumahnya. “Ketika kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan, kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa 610 butir pil doble L,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti 610 pil doble L tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua buah handphone dan uang dari hasil penjualan. “Tersangka diancam dengan Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan,” ujar Kompol Dwi Heri.

Sementara itu, pelaku mengaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan ribu sekali transaksi. Para pembeli kebanyakan dari kalangan pelajar. “Hasil keuntungannya saya buat kebutuhan sehari-hari ,” aku Lukman Adi Saputra. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry