Kapolres Trenggalek AKBP Didit menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa pil dobel L. (DUTA.CO/SUPARNI)

TRENGGALEK | duta.co — Imron Asrori (28) warga Dusun Krajan, Desa Craken, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek harus merasakan pengapnya udara di balik jeruji besi Mapolres Trenggalek.

Dia diringkus unit Reskrim Polsek Munjungan di pinggir Pantai Blado Munjungan, karena diduga telah mengedarkan pil jenis dobel L.

“Benar Polisi telah berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo. Pada saat ditangkap kedapatan membawa 70 butir di kantong celananya. Tersangka dan barang bukti serta uang tunai Rp 230.000, telah kita amankan di Polres Trenggalek guna proses selanjutnya,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (22/3/2018).

Peristiwa itu berawal pada Rabu (14/3/2018). Unit Reskrim Polsek Munjungan mendapat informasi bahwa ada beberapa remaja sedang pesta miras di pernikahan warga di Desa Munjungan. Disinyalir, dalam aktivitas tersebut, beberapa remaja juga mengonsumsi narkoba jenis pil dobel L.

Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memergoki tersangka sedang bertransaksi dengan pembeli di pinggir Pantai Blado Munjungan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti puluhan pil dobel L yang disimpan pada saku celana tersangka.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Trenggalek. Tersangka jika terbukti akan dijerat pasal tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda,” pungkas AKBP Didit. (sup/ham) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry