KASAT Reskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto (putih) memegang barang bukti milik tersangka (ft.duta.co: agus)

GRESIK | duta.co – Setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya Satreskoba Polres Gresik berhasil mengamankan satu bandar narkoba. Haris Kurniawan alias Pengor (34) ditangkap di kediamannya, sebuah Rusunawa Blok-A/04 lantai II di jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Diduga dia tidak sendirian, Polisi juga sedang mengejar satu rekannya yang sampai saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kedok pemuda warga Jalan Usman Sadar 8A/51 Kelurahan Karangturi Kecamatan/Kabupaten Gresik, yang kesehariannya menjadi juru parkir di sebuah wisata religi di Gresik ini terkuat saat petugas melakukan penggeledahan paksa. Alhasil, di sebuah rusunawa tempatnya menginap, petugas mendapati narkoba golongan I jenis sabu-sabu dan sebutir pil extacy (inek). Tidak hanya itu petugas juga menemukan tiga bilah senjata tajam, pisau penghabisan dan dua buah clurit yang disimpan di sebuah lemari.

Diterangkan Kasat Satreskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto bahwa pelaku diakui licik dan merupakan pemain lama. Saat penyelidikan beberapa bulan oleh anggota, akhirnya dilakukan penggeledahan paksa di tempat inapnya (rusunawa) yang disewanya. Tanpa ada perlawanan dari pelaku, akhirnya penggeledahan membuahkan hasil, dan mengamankan tersangka di sel Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dia ini pemain lama, kami sempat kesulitan untuk menindak, puncaknya Jumat kemarin (22/9). Anggota yang sudah lama mengikuti gerak tersangka dan dirasa lengkap bukti, akhirnya kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka. Semua barang dan alat untuk transaksi peredaran narkoba kami temukan semua di lokasi,” terang AKP Chotib, Rabu 27/9/2017.

Chotib menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan total seberat 6,39 gram, satu bungkus plastik klip berisi extacy bentuk serbuk yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,63 gram. Timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000 serta handphone milik tersangka.

“Untuk kasus Sajam, nanti kita pisahkan, dari pemeriksaan diketahui kalau selama ini narkoba tersebut diedarkan oleh tersangka di kalangan anak jalanan. Sebelumnya tersangka juga pernah ditahan atas kasus pencurian laptop. Atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal 114 junto 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. Awalnya tersangka memang hanya kedapatan memiliki narkoba. Tapi setelah ditemukan semua barang buktinya maka dia jerat sebagai pengedar,” pungkasnya.

Untuk sementara tersangka masih disangkakan Pasal 112 ayat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. Sedangkan pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (gus/sal)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry