DIAMANKAN : Pelaku saat diamankan bersama barang bukti di Polres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co -Tim Gabungan Satreskrim dan Satnarkoba berhasil menangkap seorang warga yang diduga menjual pil trex di Desa Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Kamis (8/8/2019).

Tim gabungan itu, berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi warga pada hari Rabu malam terkait aktifitas tersangka yang diduga menjual atau mengedarkan pil koplo jenis trex, kemudian Kanit Resmob Polres Situbondo, Aiptu Komang bersama tim Satnarkoba segera bertindak.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut  melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka Y (19) warga Desa Ketah Kecamatan Suboh yang diduga sebagai pengedar. Dari penggeledahan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 377 butir pil trex, bong (alat hisap sabu) dan uang tunai Rp. 1.250.000. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keterangan yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan bahwa, tersangka Y saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba terkait dugaan sebagai penjual atau pengedar pil trex.

“Tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satnarkoba di Mapolres Situbondo”, ujar Nanang. her

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry