UNGKAP: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus saat gelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/11). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Geram daerahnya dijadikan tempat pesta sabu dan peredaran sabu, warga Jatisrono, Surabaya melapor ke Mapolsek Semampir Surabaya. Polisi bergerak cepat, dengan mengelar patroli tertutup mendapati tiga orang pesta sabu.

“Masyarakat yang tidak mau wilayahnya jadi tempat peredaran narkoba, masyarakat menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Semampir Surabaya,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (20/11).

Bahkan, menurut Agus, dari ketiga tersangka diamankan belasan paket sabu siap edar. Ketiga pelaku itu adalah, Sukarno (37), asal Jatisrono Gg VII No.28, Wonokusumo, Semampir, Surabaya, Lukman (29), Bulak Banteng Lor Surabaya, dan Muhammad Fauzi (29), asal Desa Sumber Suko, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Peran ketiga pelaku ini, Sukarno sebagai penggedar sedangkan Lukman dan Fauzi sebagai kurir. Tersangka Fauzi merupakan seorang residivis dia pernah dipenjara dalam kasus curanmor.

Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapati informasi dari masyarakat di daerah Jatisrono yang merasa terganggu akan adanya peredaran narkoba.

“Kemudian Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan ungkap tentang adanya peredaran sabu di daerah Jatisrono tersebut. petugas melakukan pengamatan pada objek sasaran, di lokasi didapatkan beberapa orang yang diduga telah selesai melakukan pesta sabu,” sebut Agus.

Lebih lanjut Kapolres petugas pun melakukan penggerebekan didapatkan 3 (tiga) orang telah selesai pesta sabu. Selain tiu petugas juga mendapati alat-alat sisa pesta sabu dan usai dilakukan penggeledahan didapatkan 13 poket sabu siap edar.

“Sabu tersebut diedarkan oleh tersangka Sukarno,” bebernya.

Sementara tersangka Sukarno mengatakan, dirinya belum lama memakai dan mengedarkan sabu. Menurutnya, dari beberapa bulan ini sabu dijadikannya pekerjaan sambilan.

“Saya baru dua bulan pak menjadi pengedar sabu, saya dititipin sama seorang dari wilayah Jatipurwo dan keuntungan Rp 500 ribu,” aku Sukarno.

Selain tiga orang pelaku yang ditangkap, anggota Reskrim Polsek Semampir juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu atau bong, 1 pipet yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat 1,92 gram, 1 klip plastik besar yang di dalamnya berisi 13 poket plastik kecil sabu  dengan berat 6,95 gram beserta pembungkusnya, 1 korek api gas wama putih, 1 timbangan elektrik wama biru putih dan uang tunai sebesar Rp 61 ribu.

Akibat perbuatannya, ketiganya kini dijebloskan tahanan dan ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry