PEMERIKSAAN: Guntur Pramurti saat memberikan keterangan ke penyidik terkait penganiayaan yang dialami Abdul Aziz, wartawan Duta Masyarakat. Duta/Ist

SURABAYA – Setelah Minggu (20/8) memeriksa dua saksi, yakni Eko Widodo dan Triyoko, pada Selasa (22/8), satu saksi lagi dipanggil oleh penyidik Polsek Wonokromo. Pemanggilan kali ini untuk melengkapi berkas kasus penganiayaan terhadap Wartawan Harian Duta Masyarakat, Abdul Aziz.

Guntur Pramurti dalam pemeriksaan mengaku diberi 14 pertanyaan seputar kronologi kejadian penganiayaan pada Jumat (11/8) di lapangam Futsal Gool Mangga Dua, Jagir, Wonokromo. “Tadi ada 14 pertanyaan dari penyidik,” ujarnya usai memberi keterangan ke penyidik.

Guntur mengungkapkan, Bagus Priyono sebagai terlapor tersulut emosi saat bermain futsal. Emosi itu akhirnya berujung pada pukulan secara bertubi-tubi.

Guntur juga mengaku, jarak dirinya dengan insiden saat kejadian sekitar tiga meter. Setelah mengetahui, spontan melerai agar upaya penganiyaan terhenti. “Aziz ndak ngelawan, Bagus mukulnya 4-5 kali yang diawali dengan nyikut dulu,” terangnya.

Selain memeriksa saksi ketiga, rencananya penyidik akan memeriksa pelaku penganiayaan, Bagus Priyono, salah satu wartawan TV lokal di Surabaya.

Selain memeriksa saksi dan terlapor, rencananya penyidik juga akan memeriksa Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Gool Ruko Mangga Dua Jl Jagir Wonokromo. “Kita juga akan periksa CCTV di lapangan Futsal,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Azis (29) yang sedang latihan rutin futsal bersama rekan se pokja di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya pada Jumat (11/8) lalu, mendapat pukulan brutal dari  Bagus Priyono. Akibat ulah Bagus yang main kayu tersebut, Aziz mengalami luka serius di bagian muka, patah hidung dan memar di  bagian mata kirinya, sehingga penglihatannya terganggu.

Atas peristiwa pemukulan tersebut, Azis tidak berterima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Wonokromo.

Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. gal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry