Korban saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Permata Tambakboyo. (Foto/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Petugas Samapta Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Samapta III Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Daniar Vigit R., S.H., langsung mengambil langkah-langkah cepat dan terukur.

Petugas menerima laporan dari korban, berkoordinasi dengan piket fungsi dan Unit Reskrim, serta segera mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, mencatat keterangan dari para saksi, serta meminta bantuan personel dari Polsek Tikung dan piket Patroli Kota (Patko) untuk melakukan penjagaan di RS Permata Tambakboyo, tempat korban dan terduga pelaku menjalani perawatan medis.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa korban berinisial A.S. bersama istrinya D.R.W. mengalami luka di bagian lidah akibat senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian lengan yang diduga akibat gigitan dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka saat perkelahian terjadi, karena korban berupaya membela diri,” ujar IPDA Hamzaid.

Saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RS Permata Tambakboyo. Hingga kini, motif penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Fokus utama kami adalah memastikan penanganan medis berjalan dengan baik serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkas IPDA Hamzaid. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry