Abdul Azis menunjukkaqn laporan penganiayaan ke Polsek Wonokromo Surabaya

SURABAYA |duta.co – Kejaksaan negeri (Kajari) Surabaya akhirnya menerima pelimpahan tahap II (tersangka berikut barang bukti, red) kasus penganiayaan terhadap wartawan duta Abdul Azis dengan tersangka Bagus Priyono, wartawan televisi lokal di Surabaya.

Pelimpahan kasus penganiayaan dari penyidik Polsek Wonokromo ke Jaksa Peneliti ini dibenarkan Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Surabaya. “Benar, tersangka jalani tahap II hari ini,” katanya Rabu (11/10/2017).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo mengatakan, kendati menjalani tahap II, namun jaksa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. “Alasannya, karena sejak dipenyidikan kepolisian tersangka tidak ditahan. Namun oleh kita statusnya kita naikan ke penahanan kota sebagai upaya kontrol,” ujarnya.

Di Kepolisian sendiri menurut pengakuan Kanit Reskrim Wonokromo Iptu Ristitanto, status Bagus bukan tahanan kota. “Kita memang menangguhkan penahanan terhadap tersangka (Bagus, red) dengan wajib lapor dua kali seminggu tiap Senin dan Kamis,” elaknya.                                                                                                          Status Bagus sebagai tanahan kota ini kontan direaksi keras oleh Kuasa Hukum Azis, Asman Afif Ramadhan, SE, SH. Menurut Rama, panggilan Asman Afif Ramadhan, tindakan penyidik melakukan penahanan kota mencederai rasa keadilan dari korban.

“Bukankah proses hukum harus ditegakkan dan berlangsung transparan. Sebab, dengan posisi seperti ini hak-hak korban sudah mulai diabaikan, karena tidak adanya pemberitahuan status tahanan tersangka . Penahanan kota itu sangat diskriminatif juga terjadi subyektivitas hukum yang tinggi,” tegas advokat dari TON’S Law Office ini.

Seperti diketahui, penahanan kota di Pasal 22 ayau (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jumlah pengurangan masa penahanannya dikurangi 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus penganiayaan Azis berawal saat sedang latihan rutin futsal bersama rekan se pokja di Mangga Dua, Jagir, Wonokromo Surabaya pada Jumat (11/8) lalu, mendapat pukulan brutal dari  Bagus Priyono. Akibat ulah Bagus yang main kayu tersebut, Aziz mengalami luka serius di bagian muka, patah hidung dan memar di  bagian mata kirinya, sehingga penglihatannya terganggu.

Atas peristiwa pemukulan tersebut, Azis tidak berterima dengan perlakuan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Wonokromo. Berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor: STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, Aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. tim

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry