
MOJOKERTO | duta.co – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin langsung Pengambilan Sumpah Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (20/4/2026).
Dalam arahannya, sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji suci untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas.
“Sumpah yang saudara ucapkan hari ini mengandung makna mendalam, bahwa saudara siap bekerja dengan jujur, disiplin, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga menekankan pentingnya peran ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Katanya, “ASN harus mampu bersikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menghadirkan inovasi di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis.”
“Pelayanan publik saat ini dituntut cepat, tepat, dan transparan. Saudara harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan kinerja yang nyata dan berdampak,” tambahnya.
Kemudian, Ning Ita mengingatkan bahwa status sebagai PNS merupakan tanggung jawab besar karena setiap tindakan ASN akan mencerminkan wajah pemerintah.
“Oleh karena itu, seluruh ASN harus memegang teguh nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” tandasnya.
Nilai-nilai tersebut, lanjutnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ning Ita juga mengingatkan untuk mematuhi kode etik dan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Adapun PNS yang diambil sumpahnya pada agenda tersebut terdiri dari 14 orang formasi penerimaan CPNS tahun 2024 dan 2 orang alumni IPDN angkatan XXX tahun 2024. Mereka seluruhnya telah melalui tahapan pendidikan dan pelatihan dasar CPNS serta dinyatakan lulus setelah menjalani proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan.
Mereka itetapkan sebagai PNS melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 800.1.13.1/04/417.603.2/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pengangkatan PNS dan SK Nomor 800.1.3.3/18/417.603.2/2026 tanggal 20 April 2026 untuk pengangkatan Jabatan Fungsional.(ywd)







































