
JOMBANG | duta.co — Polemik pembatalan relokasi RSUD Jombang saat ini dinilai oleh para pengamat tak lagi sekadar menjadi perdebatan teknis. Ia berubah menjadi pertanyaan publik ke mana arah kebijakan kesehatan daerah ini dibawa, dan bagaimana nasib uang rakyat yang sudah terlanjur dipakai.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Sholikin Rusli, SH, menilai alasan yang disampaikan manajemen rumah sakit, eksekutif, dan legislatif pasca hearing tidak rasional. Bahkan, terkesan dipaksakan untuk membenarkan keputusan yang sudah telanjur diambil.
Pernyataan bahwa masterplan, kajian teknis, AMDAL, Desember 2023 dengan biaya besar masih bisa dimanfaatkan untuk “kebutuhan internal” rumah sakit, disebutnya sulit diterima nalar publik.
“Logikanya di mana?” ujarnya, Rabu (29/4).
Kajian itu, tegas Rusli, disusun khusus untuk mendukung relokasi membahas parkir, tata ruang, dampak lingkungan, hingga lalu lintas. Bukan kajian tata kelola administrasi internal. “Kok sekarang disebut bisa dipakai untuk internal? Internal yang seperti apa?” katanya.
Saat kajian dibuat, anggaran sekitar Rp42 miliar telah disiapkan untuk pembelian tanah sebagai modal aset. Artinya, relokasi bukan wacana, tetapi rencana yang sudah berjalan di atas kertas dan anggaran.
“Kalau mau dipakai untuk manajemen internal, jelas tidak nyambung. Itu kajian pergerakan gedung, bukan administrasi,” tegasnya.
Alasan lain yang dinilai janggal lanjutnya, yakni keberatan relokasi karena kesulitan memindahkan alat medis. “Pindah alat itu sesulit apa dibanding ratusan miliar yang sudah keluar? Ini alasan yang kalau dibaca publik terasa aneh,” katanya.
Rusli mengajak publik melihat persoalan ini dengan kacamata jangka panjang. Anggaran telah disiapkan. Kajian sudah dilakukan. Lalu tiba-tiba dibatalkan dan diganti rencana gedung 10 lantai di lokasi lama.
“Parkir mungkin bisa diatasi. Tapi dampak lingkungan? Keterbatasan lahan? Itu yang tidak dijawab,” ujarnya.
Ia menilai pembatalan ini bukan semata teknis, tetapi kental aroma politik kebijakan. Kajian dilakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, sementara kini muncul keputusan yang seolah ingin memutus seluruh perencanaan lama.
“Ada kesan ingin menunjukkan kekuatan kebijakan baru, bukan kebutuhan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Rusli juga menyoroti mekanisme keputusan yang dinilai tidak lazim.“Pernyataan bupati muncul dulu, baru DPRD mengikuti. Seharusnya dibahas di DPRD, disetujui, baru diumumkan. Ini terkesan keputusan sudah jadi, baru disesuaikan,” katanya.
Padahal, RSUD Jombang telah menyandang status rujukan regional. Relokasi, menurutnya, adalah bagian dari konsekuensi pengembangan layanan atas status tersebut bukan sekadar proyek fisik.
“Kalau sekarang dibatalkan dengan alasan yang tidak rasional, publik wajar bertanya,” tegasnya.
Melihat dinamika ini dan besarnya anggaran yang telah terpakai, Rusli mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan audit terbuka.“Ini bukan soal gengsi. Ini soal mekanisme yang tidak wajar. Anggaran sudah keluar, kajian sudah ada, AMDAL sudah terbit, lalu arah kebijakan berubah dengan alasan yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (din)






































