Sally Jones, salah satu wanita asing yang bergabung dengan ISIS. (FT/foxnews)

BAGHDAD | duta.co – Pengadilan Irak mengumumkan, pada Minggu (25/2/2018), sebanyak 16 wanita asal Turki anggota kelompok radikal ISIS dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

“Itu terbukti mereka termasuk dalam kelompok teroris Daesh,” ujar hakim Abdul-Sattar al-Birqdar seperti dilansir foxnews, Senin (26/2/2018).

Seorang anggota ISIS Turki lainnya juga mendapat hukuman mati minggu lalu. Sementara 10 orang asing lainnya diberi hukuman seumur hidup. Pejabat kehakiman Irak mengatakan, semua terdakwa telah mengaku bersalah atas dakwaan yang dijeratkan pada mereka.

Diberitakan AFP, dalam persidangan yang digelar pada Minggu (25/2/2018) waktu setempat, empat orang dari para terdakwa yang semuanya mengenakan pakaian hitam-hitam. Mereka hadir dengan disertai anak-anak mereka yang masih kecil. Para terdakwa berumur antara 20 tahun dan 50 tahun.

Di persidangan, para wanita Turki tersebut mengaku masuk ke Irak secara ilegal untuk menyusul suami mereka yang pergi untuk ikut bertempur bersama ISIS di Irak dan Suriah. Salah seorang di antara wanita-wanita tersebut bahkan mengaku ikut bertempur langsung bersama ISIS melawan pasukan Irak.

Juru bicara Dewan Mahkamah Agung Abdel Sattar Bayraqdar mengatakan, para terdakwa punya waktu sebulan untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Otoritas Irak kini menahan setidaknya 560 wanita serta 600 anak-anak yang diidentifikasi sebagai militan ISIS ataupun kerabat tersangka militan ISIS. Sebelumnya pada Januari lalu, pengadilan menjatuhkan vonis mati pada seorang wanita Jerman atas dakwaan memberikan dukungan logistik bagi ISIS.  (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry