JAKARTA | duta.co  – Sejumlah kosmetik diduga tidak sehat. Bahkan kasus semacam ini sampai masuk pengadilan setelah konsumen menggugat secara hukum seperti yang terjadi di Amerika Serikat ini.

Hakim di California memerintahkan produsen bedak bayi Johnson & Johnson untuk membayar ganti rugi senilai USD 417 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun kepada seorang wanita yang mengklaim bahwa dia terkena kanker ovarium setelah menggunakan produk bedak untuk membersihkan organ kewanitaannya.

Keputusan hakim itu merupakan tuntutan terbesar yang menyebutkan bahwa Jhonson & Jhonson mengabaikan hak konsumen, dengan tidak mencantumkan risiko kanker pada produk bedak tersebut. Hakim menuduh perusahaan mengetahui risiko kanker dalam bedak itu, namun menyembunyikan informasi tersebut dari masyarakat.

Eva Echeverria, wanita berusia 63 tahun yang menuntut Johnson & Johnson untuk membayar ganti rugi USD 417 juta itu menyatakan bahwa ia menggunakan bedak bayi saat dia berusia 11 tahun. Echeverria didiagnosis dokter menderita kanker ovarium pada 10 tahun lalu. Menurut pengacara Echeverria, diagnosis itu bersifat terminal.

Namun juru bicara Johnson & Johnson Consumer Inc, Carol Goodrich membantah bahwa perusahaan mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami mengajukan banding atas keputusan hakim karena produk Johnson & Johnson telah memenuhi persyaratan kesehatan,” ucapnya seperti dilansir dari BBC News, Selasa 22 Agustus 2017. Karena itu, berhati-hatilah! (tmp)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry