Kantor Dinas Kominfo Kab.Sidoarjo (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2026 tengah diterpa sejumlah isu, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah paket pengadaan bandwidth dengan nilai fantastis pada pertengahan April 2026. Rinciannya, paket dengan kode 01KE8QHRRSFNBM4MNQF5Q5JKHS untuk pengadaan bandwidth primary memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.012.978.000 dengan penyedia jasa PT Telekomunikasi Indonesia. Sementara itu, pengadaan bandwidth secondary dengan kode paket 01KFD207PE62SVCKG82HT9NVSB memiliki nilai kontrak Rp1.999.990.008 dengan penyedia jasa Parsaoran Global Datatrans.

Kedua paket tersebut diumumkan melalui e-katalog dengan metode e-purchasing Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo, A.P., M.M., telah dimintai penjelasan terkait paket bernilai besar tersebut. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum merespons konfirmasi dari sejumlah wartawan. Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo bahkan telah melayangkan surat resmi permintaan keterangan pada 24 April 2026.

Ketua LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson, pada Jumat (1/5/2026) menyampaikan bahwa terdapat tiga indikator pengadaan yang kerap disalahgunakan.

“Pertama, penggunaan istilah yang sulit dipahami masyarakat awam. Kedua, lokasi yang sulit dilacak atau dijangkau. Ketiga, jika berupa hibah, penerimanya tidak disebutkan,” jelasnya.

Menurutnya, pengadaan bandwidth ini masuk dalam indikator pertama, yakni penggunaan istilah teknis yang sulit dipahami masyarakat. Ia menilai hal ini menjadi tantangan bagi wartawan untuk melakukan investigasi.

Johnson juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Sleman. “Kami berharap jangan sampai bandwidth dijadikan ‘sapi perah’. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pendalaman. Jika ditemukan unsur pidana, akan segera kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya usai kegiatan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Senada dengan itu, Koordinator Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo, Loetfi, pada Jumat (1/5/2026), yang didampingi Daulat, wartawan Garda45.com, menyayangkan sikap Kepala Dinas yang dinilai tidak responsif.

“Sikap pejabat terkesan mengabaikan konfirmasi dan permintaan klarifikasi dari wartawan, sehingga menghambat upaya memperoleh informasi,” ujarnya.

Wartawan duta.co tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran layanan bandwidth primary dan secondary tahun anggaran 2026 yang nilainya meningkat hingga puluhan miliar rupiah.

Menurut Loetfi, besarnya anggaran tersebut menuntut adanya transparansi kepada publik.

“Secara teknis mungkin dipahami oleh internal pemerintah, namun masyarakat awam masih kesulitan. Publik berhak mengetahui apakah penambahan kapasitas bandwidth tersebut mendesak dan sesuai kebutuhan pelayanan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan belum adanya respons proaktif dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo atas konfirmasi resmi yang telah disampaikan wartawan.

Lebih lanjut, Loetfi menegaskan pihaknya akan mengirim surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, untuk meminta klarifikasi terkait urgensi penambahan kapasitas dengan anggaran yang dinilai cukup besar tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan wartawan melalui Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo terkait pengadaan bandwidth primary dan secondary Tahun Anggaran 2025 dan 2026. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry