Rekaman gambar saat Desrizal menyerang hakim.
JAKARTA | duta.co – Desrizal Chaniago, pengacara taipan Tomy Winata, menyerang hakim di tengah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi meningkatkan status Desrizal, sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Desrizal pun sudah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Pusat. Sedang Tomy Winata meminta maaf atas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Tomy Winata, Desrizal Chaniago, dinilai kerap bersikap arogan selama persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Pusat Makmur pada Jumat (19/7/2019) di PN Jakpus.
“Kalau informasi resmi dari majelis hakim yang bersangkutan selama pemeriksaan perkara pun yang bersangkutan setiap persidangan Desrizal kerap membentak saksi-saksi yang diajukan lawannya,” ujar Makmur.
Adapun Desrizal menangani perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata selaku penggugat melawan PT PWG selaku tergugat.
Ketika Desrizal bersikap arogan, majelis hakim di sidang itu selalu mengingatkan Desrizal agar insiden tersebut dapat diselesaikan dan dapat melanjutkan persidangan kembali.
“Jadi setiap kali yang bersangkutan (Desrizal) menunjukkan sikap begitu (arogan), ketua majelis yang memimpin sidang perkara itu memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan untuk tetap sama-sama menghargai proses persidangan sehingga setiap persidangan yang bersangkutan bisa diberikan pengertian oleh ketua majelis,” kata Makmur.
Dalam insiden ini dua orang hakim mengalami luka memar akibat dipukul menggunakan tali pinggang oleh kuasa hukum atau pengacara, pengusaha Tomy Winata (TW), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7/2019), mengatakan, Desrizal diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat setelah salat Jumat. Dia diperiksa terkait penyerangan terhadap hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Kamis (18/7/2019). Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Polres Jakpus semalam, Sunarso menyebut penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
“Kemudian di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba…saya juga tidak tahu karena saya menunduk membacakan putusan itu–tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” jelas Sunarso.
Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun dalam sidang itu, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.
Atas insiden itu Tomy Winata pun meminta maaf. “Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi,” ungkap Hanna Lilies, juru bicara Tomy atau yang akrab disapa TW, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Hanna mengatakan pihak TW begitu kaget saat pertama kali mendengar kabar Desrizal menyerang hakim.
“Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang (kemarin, red) dan kami sangat menyesalkan. Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya tersebut,” tutur Hanna.
TW, lanjut Hanna, mengimbau DA taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air,” ujar Hanna. (det/kcm)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry