
SURABAYA | duta.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (14/8/2025).
Dalam sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tersebut, kuasa hukum terdakwa berinisial DMA, Nundang Rusmawan, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal proses hukum hingga persidangan berjalan.
“Intinya, klien kami sangat kooperatif. Kami mengikuti semua prosedur. Ada dua hal yang sudah kami kembalikan, yaitu perhitungan dari BPK dan perhitungan dari pihak kapit, semuanya sudah dikembalikan,” ujar Nundang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Ni Putu Sri Indayani, SH., dengan anggota Ibnu Abbas Ali, SH., dan Athoillah, SH.
Menurut Nundang, sikap kooperatif terdakwa tidak hanya terlihat dari kepatuhan dalam mengikuti prosedur hukum, tetapi juga kesediaannya memenuhi kewajiban administratif. Bahkan, proses koordinasi dengan aparat penegak hukum disebut berjalan tanpa hambatan.
“Harapan kami, semoga semuanya bisa objektif. Khususnya untuk klien kami agar bisa mendapatkan keringanan hukuman, karena sejak awal sampai hari ini selalu kooperatif,” tambahnya.
Pengacara juga menekankan bahwa pengembalian perhitungan keuangan yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pihak lain merupakan bentuk itikad baik terdakwa. “Itu sudah kami kembalikan semua. Jadi kami berharap proses ini terus berjalan baik dan klien kami mendapat keringanan yang seringan-ringannya,” pungkas Nundang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menegaskan bahwa putusan akan didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan nurani hakim.
“Putusan nanti akan membuka peluang upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Kalau bisa bebas, silahkan bebas,” ujarnya sebelum menutup sidang. (gal)