SAKSI AHLI: Dosen Ilmu Hukum UPH Surabaya, Jusuf Jacobus Setyabudhi saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Henry J Gunawan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa pada persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan. Sayangnya saat dicecar pertanyaan, salah satu saksi ahli justru meminta bayaran kepada Henry.

Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa Ali yaitu, Jusuf Jacobus Setyabudhi, dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama. Dua saksi ahli tersebut diperiksa secara terpisah pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Rabu (13/12).

Dalam keterangannya, Jacobus menjelaskan perihal ketentuan Pasal 378 KUHP. Usai Jacobus menjelaskan perihal ketentuan dalam Pasal 378 KUHP, majelis hakim yang diketuai Unggul Marso Mukti lantas memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Henry untuk mengajukan pertanyaan. Kepada tim kuasa hukum Henry, Jacobus mengatakan, pemenuhan unsur dari Pasal 378 harus ada perilaku dan perbuatan.

Liliek Djailiyah, salah satu kuasa hukum Henry juga sempat mencecar Jacobus dengan terkait corporate. “Jika tindak pidana dilakukan oleh corporate, siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana?” tanya Liliek kepada Jacobus.

Menurut Jacobus, hal itu harus dilihat dulu siapa yang bertanggung jawab dalam corporate tersebut saat pembentukan. “Jika yang bertanggung jawab Direktur Utama, maka ya dia yang bertanggung jawab,” kata Jacobus menjawab pertanyaan Liliek.

Pada sidang ini, hakim Unggul sempat menegur Jacobus. Teguran itu dilontarkan hakim Unggul saat Jacobus justru meminta bayaran kepada kuasa hukum Henry saat dicecar pertanyaan oleh Liliek. “Jika pelapor yang berbohong apakah bisa dilaporkan ke polisi?” tanya Liliek.

Atas pertanyaan Liliek, Jacobus enggan memberikan jawaban. Bahkan Jacobus sempat melontarkan pernyataan meminta bayaran pihak Henry untuk memberikan jawaban. “Saya bukan pembela terdakwa (Henry). Saya mau dibayar berapa untuk menjawab pertanyaan itu,” kata Jacobus kepada Henry dan disambut gelak tawa para pengunjung sidang.

Atas tindakan nyleneh tersebut, beberapa pengunjung sidang sempat meneriaki Jacobus sebagai saksi ahli ‘bayaran’. “Saksi ahli bayaran itu,” kata beberapa pengunjung sidang.

Hakim Unggul lantas mewanti-wanti Jacobus agar tidak bersikap seperti itu di persidangan. “Gak bisa seperti itu, itu bisa merusak profesi Anda sendiri sebagai ahli hukum. Kalau Anda memberi jawaban seperti tadi, maka Anda sama saja dengan merendahkan Anda sendiri. Sebagai saksi ahli Anda harus berada di tengah-tengah (netral),” tegur hakim Unggul kepada Jacobus.

Sementara itu, saksi ahli Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama mengatakan harus ada kedua belah pihak untuk mengungkapkan maksud pembuatan akte dihadapan notaris. “Kalau kedua belah pihak tidak ada atau salah satu tidak hadir, maka seharusnya batal demi hukum, ” katanya.

Sementara itu terkait penjualan aset perusahaan maka harus sesuai dengan akta pendirian perusahaan. Jika dalam pendirian disebutkan harus melalui RUPS  tentunya harus melalui mekanisme tersebut. “Aturanya harus sesuai dengan pendirian perusahaan tersebut,” kata Habib. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry